Kanwil Kemenkum Sulteng Perkuat Pemahaman KUHP dan KUHAP Baru

YOGYAKARTA, MERCUSUAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mengikuti Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru Tahun 2026 yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 10–12 Februari 2026. Kegiatan ini menjadi forum strategis nasional dalam memperdalam arah pembaruan hukum pidana dan hukum acara pidana Indonesia.

Hari pertama lokakarya dibuka Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, dengan pemaparan materi pembaruan KUHP Nasional. Pembahasan meliputi pembaruan asas legalitas dan hukum yang hidup, alasan penghapus pidana, konsep pertanggungjawaban pidana, hingga sistem pemidanaan yang lebih modern dan adaptif.

Pada hari kedua, diskusi berfokus pada pembaruan KUHAP, termasuk penyempurnaan mekanisme penyelidikan dan penyidikan, penguatan upaya paksa yang proporsional, serta inovasi penuntutan seperti Deferred Prosecution Agreement (DPA) dan plea bargain. Turut dibahas perluasan praperadilan, penguatan bantuan hukum, perlindungan kelompok rentan, serta peran advokat dalam sistem peradilan yang lebih berkeadilan.

Hari ketiga diisi finalisasi silabus mata kuliah Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana, pelaksanaan post test, serta penegasan arah pembaruan KUHP, Undang-Undang Penyesuaian Pidana, dan KUHAP. Lokakarya menegaskan bahwa reformasi ini menggeser paradigma kolonial dan retributif menuju sistem nasional berbasis Pancasila, due process of law, dan keadilan restoratif.

Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa KUHP baru memperbarui asas legalitas, konsep pertanggungjawaban pidana, serta jenis pidana dan tindakan secara komprehensif. Sementara KUHAP baru memperkuat perlindungan HAM, pengawasan kewenangan aparat, perluasan alat bukti dan praperadilan, serta menghadirkan mekanisme baru seperti restorative justice, plea bargain, dan DPA.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyatakan lokakarya ini menjadi ruang strategis penyatuan persepsi implementasi regulasi baru.

“Lokakarya ini penting untuk memastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru selaras dengan nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan komitmen pihaknya dalam mengawal implementasi pembaruan hukum di daerah.

“Kami siap menerjemahkan reformasi KUHP dan KUHAP ke dalam langkah nyata agar manfaatnya dirasakan masyarakat,” tambahnya.

Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Sulteng diharapkan memperkuat kapasitas aparatur hukum daerah sekaligus memastikan kesiapan implementasi regulasi baru secara optimal melalui sinergi akademisi, pemerintah, dan praktisi hukum. */JEF

Pos terkait