BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mengembangkan inovasi OPSI-KI (Optimalisasi Peran Sentra Kekayaan Intelektual) untuk memperluas perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.
Inovasi yang digagas Aida Julpha Tangkere, S.H., M.H., tersebut diarahkan untuk memperkuat peran Sentra KI sebagai mitra layanan yang membantu masyarakat melindungi karya, hasil penelitian, serta produk inovasi daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan penguatan Sentra KI diperlukan untuk membangun ekosistem kekayaan intelektual yang berkelanjutan. Sentra KI diharapkan tidak hanya menjadi pusat informasi, tetapi juga aktif mendampingi pencipta, inventor, dan pelaku usaha dalam memperoleh perlindungan hukum atas karya mereka.
“OPSI-KI kami dorong sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran Sentra Kekayaan Intelektual melalui kolaborasi dan layanan yang terintegrasi. Kami ingin memastikan bahwa potensi inovasi dan kreativitas masyarakat Sulawesi Tengah memperoleh pendampingan serta perlindungan yang tepat,” ujar Rakhmat.
Menurutnya, optimalisasi Sentra KI juga membuka peluang bagi hasil penelitian, produk unggulan daerah, dan karya kreatif untuk memperoleh nilai tambah serta meningkatkan daya saing.
Karena itu, keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dinilai penting agar semakin banyak karya dan inovasi daerah mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual sekaligus berpotensi memberikan manfaat ekonomi.
Melalui OPSI-KI, Kanwil Kemenkum Sulteng menargetkan penguatan kemitraan layanan, peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan KI, serta pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai salah satu pendukung inovasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. */JEF






