BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), membuka layanan informasi terkait jaminan fidusia. Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi mengenai pendaftaran dan penghapusan fidusia.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar mengatakan, layanan ini merupakan upaya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi terkait jaminan fidusia.
“Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi mengenai pendaftaran dan penghapusan fidusia dapat langsung menghubungi Kanwil Kemenkumham Sulteng,” ujarnya.
Hermansyah Siregar menjelaskan, jaminan fidusia adalah jaminan yang bersifat kebendaan atas benda bergerak yang tetap melekat pada debitur dan benda tersebut dapat dipindahkan.
“Pendaftaran jaminan fidusia wajib dilakukan agar hak jaminan fidusia tersebut terlindungi,” terangnya.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, untuk mendaftarkan jaminan fidusia, masyarakat dapat datang langsung ke Kanwil Kemenkumham Sulteng, atau melalui operator pada nomor 082338381004.
“Prosesnya mudah dan tidak memakan waktu lama,” ujarnya. */JEF