Kanwil Kemenkumham Sulteng, Catatkan Tenun dan Batik Khas Palu

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Budi Argap Situngkir menyerahkan sertifikat Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Tenun dan Batik Motif Raja dan Tadulako kepada Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, Selasa (24/1/2023).

“Hari ini kami serahkan sertifikat pencatatan cipta yaitu 7 motif batik raja, 6 motif tenun raja dan 1 buku kajian pengembangan motif tenun raja dan tadulako yang merupakan hasil karya dari masyarakat Kota Palu yang mempunyai kreatifitas dalam membuat suatu karya cipta motif yang diangkat dari ekspresi budaya tradisional Sulawesi Tengah yang didukung Pemkot dalam hal ini wali kota melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Palu,”ujar Kakanwil.

Budi mengaku, senantiasa mendukung dan mendorong segala bentuk kreatifitas, inovasi, ciptaan, dari masyarakat Kota Palu dimulai dari hal-hal yang sederhana, hingga nantinya berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat Kota Palu.

Sementara itu, Hadianto mengatakan, setelah dilaunching pada Juli 2022 lalu, pengembangan beberapa motif tenun kelor mengalami perkembangan produksi karena dikuatkan dengan peraturan daerah dan edaran pada tahun 2023 ini agar seluruh OPD, khususnya di hari kamis saat penggunaan baju tradisional diwajibkan untuk menggunakan motif kelor sebagai pakaian khas.

Wali kota berharap segala upaya yang dilakukan pemerintah dapat terlaksana dan berkembang menjadi potensi pengelolaan atau potensi penerimaan bagi masyarakat khususnya bagi pelaku IKM, karena nantinya sudah dilindungi secara hukum melalui perlindungan kekayaan intelektual.

“Ini merupakan upaya bersama,upaya yang sangat baik sebenarnya yang terus didorong oleh Kemenkumham Sulteng sebagai upaya sinergitas untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat,” tambah wali kota.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Wali Kota Palu, turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Max Wambrauw, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Herlina, Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual, I Nyoman Sukamayasa serta Operator Kekayaan Intelektual (OKI) Kemenkumham Sulteng. JEF/*

Pos terkait