BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik berbasis HAM dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang – undangan yang berlaku dan Prinsip HAM bagi setiap Warga Negara Indonesia dan penduduk atas jasa dan atau pelayanan Administratif pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Keimigrasian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah, Selasa (24/5/2022) melaksanakan Deklarasi Pernyataan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM dan Pembinaan Lembaga Publik Berbasis HAM Tahun 2022.
Kegiatan tersebut dibuka Kepala Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa langkah untuk mewujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM telah dimulai sejak diterbitkanya undang – undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang mengamanatkan adanya fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, antara lain wajib untuk menyediakan peralatan dan fasilitas mulai dari tempat parkir, loket pelayanan, toilet khusus, ruang laktasi, area bermain anak, dan lain – lainya.
Tak lupa, Budi menyampaikan kepada jajaran agar mempersiapkan diri dengan sebaik – baiknya mengingat adanya perubahan pada proses penilaian yang akan berbeda dari tahun – tahun sebelumnya dikarenakan penilaian akan berpedoman pada Permenkumham No.2 Tahun 2022 bahwa pelaksanaan Publik berbasis HAM dilaksanakan melalui tahap, pencanangan, pembangunan, evaluasi, penilaian serta pembinaan dan pengawasan.
“Diharapkan, seluruh UPT dapat menyelenggarakan Pelayanan Publik berbasis HAM dengan Optimal sehingga dapat memberikan yang terbaik bagi bangsa dan Negara,”jelasnya.
Dalam tahap ini unit kerja harus mempersiapkan pemenuhan kriteria dan indikator P2HAM. Direktorat Jenderal HAM akan melakukan Bimbingan Teknis dan/atau sosialisasi kepada Unit Kerja sebagai bentuk pendampingan.
Selanjutnya dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Bambang Iriana Djajaatmadja, hadir secara Virtual menyampaikan bahwa Tahap Evaluasi akan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal HAM dalam bentuk kunjungan lapangan dan atau daring (online).
Dalam tahapan penilaian, terdapat perubahan pada susunan Tim Penilai P2HAM di Permenkumham yang baru ini yang diantaranya terdiri dari Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal HAM, Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, 5 Staf Ahli Menteri, Direktur Instrumen HAM, direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, seluruh Sekretaris Unit Utama dan Kepala Kantor Wilayah serta Organisasi Masyarakat Sipil dan/atau akademisi.
Selain itu, unit kerja yang nantinya telah ditetapkan sebagai Unit Kerja P2HAM akan dilakukan Pengawasan oleh Direktorat Jenderal HAM dan akan dilakukan Pembinaan bagi Unit Kerja yang belum berhasil ditetapkan sebagai Unit Kerja P2HAM.
Kegiatan tersebut diikuti Jajaran Kepala UPT Sesulawesi Tengah yang berpusat di Bangsal Garuda Kantor Wilayah dan dihadiri Kepala Kantor Wilayah, Budi Argap Situngkir, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Tengah Jacob Hendrik Pettipeilohy, Asisten Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah, Nasrun, serta Lurah Birobuli Selatan, Irma. AMR/*