LOLU SELATAN, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) melalui Bidang Kekayaan Intelektual (KI), kembali melakukan edukasi mengenai pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI), di Sekolah Dasar (SD) Inpres 6 Lolu, Senin (29/1/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Sub Bagian KI, Aida Julpha Tangkere, didampingi Staf Subbag KI, Lianora dan Razak. Tim disambut langsung oleh Kepala SD Inpres 6 Lolu, Restu dan wakil kepala sekolah, Atrin.
Hadir sebagai pembina upacara, Aida menyampaikan banyak manfaat yang didapatkan, melalui pendidikan terkait Kekayaan Intelektual (KI) yang ditanamkan dengan baik pada generasi muda. Ilmu tersebut penting, sebagai sarana melahirkan generasi yang sadar akan pentingnya KI bagi bangsa Indonesia. Selain itu, hal tersebut memiliki tujuan besar untuk jangka panjang berupa kebangkitan ekonomi nasional.
“Melalui program DJKI Mengajar ini, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran sejak dini kepada para pelajar, khususnya di SD Inpres 6 Lolu ini, akan pentingnya pelindungan KI, serta meningkatkan semangat siswa siswi dalam berinovasi dan berkarya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai KI.” ujar Aida.
Selaku kepala sekolah, Restu, menyampaikan, kolaborasi edukasi KI antara Kanwil Kemenkumham Sulteng dengan pihaknya, dapat menciptakan generasi muda yang sadar akan KI dan mampu meningkatkan kualitas serta kuantitas KI Indonesia, hingga pada akhirnya untuk peningkatan ekonomi negara yang berbasiskan KI.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelajar juga menjadi tahu bahwa KI, baik itu merek, paten, hak cipta dan sebagainya harus didaftarkan maupun dicatatkan, untuk mendapatkan pelindungan hukum di DJKI. */JEF