SIRANINDI, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menggandeng Dinas Kebudayaan Provinsi Sulteng, guna peningkatan pencatatan inventaris perlindungan kekayaan intelektual di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Hal tersebut diketahui, saat Pelaksana Harian Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Herlina yang didampingi Kepala Subbidang Pelayanan KI, Aida Julpha Tangkere, melaksanakan koordinasi bersama Disbud Sulteng, Rabu (10/1/2024). Mereka disambut langsung oleh Kepala Disbud Sulteng, Andi Kamal Lembah, di ruangan kerjanya.
Herlina menyebut, dengan keanekaragaman hayati, etnis dan budaya, Sulteng memiliki potensi kekayaan intelektual yang melimpah, khususnya yang tergolong secara komunal, seperti ekspresi budaya tradisional.
Ia menyebut. hampir setiap wilayah memiliki potensi kekayaan intelektual komunal (KIK), seperti halnya yang baru saja tercatat, yakni Tarian Raego dari Kota Palu.
“Tidak menutup kemungkinan dengan kerja sama secara komprehensif ini dapat lebih mengoptimalkan pencatatan KIK di wilayah kita. Ada banyak potensi yang bisa kita gaungkan, namun tentu itu semua harus didasari komitmen kuat oleh berbagai pihak,” jelas Herlina.
Sementara itu, Andi Kamal pun menyambut baik atas rencana kerja sama tersebut. Apalagi hal tersebut sangat menunjang dalam meningkatnya perlindungan setiap kekayaan budaya di Sulteng.
“Tentu kita menyambut baik atas kerja sama ini, kita harus bersama-sama melestarikan dan melindungi setiap budaya yang kita miliki,” pungkas Andi Kamal. */JEF