BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menggelar Gelar Obrolan Peneliti (Opini) Kebijakan, dalam rangka menginformasikan implementasi kebijakan perlindungan data pribadi layanan keimigrasian, Selasa (9/5/2023) pagi.
Opini yang dilaksanakan secara virtual meeting tersebut, dibuka langsung oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Kemenkumham RI, Syarifuddin secara virtual, serta Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir, yang hadir secara langsung di Bangsal Garuda.
“Terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini, kami sangat berharap agar berjalan lancar dan dapat mencapai tujuan kita untuk membahas terkait kebijakan yang telah dikeluarkan, mari berdiskusi dengan sebaik-baiknya,” buka Syarifuddin.
Lebih lanjut, Kakanwil pun menambahkan, maksud dan tujuan dari digelarnya Opini tersebut, adalah untuk menyebarluaskan hasil analisis strategi kebijakan kepada para pemangku kepentingan. Menurutnya, hasil kegiatan Opini tersebut akan menjadi rekomendasi dalam pembuatan kebijakan.
“Layanan dan kebijakan terus kita tingkatkan. Kami berharap agar Opini pagi hari ini dapat menghasilkan rekomendasi yang baik untuk kebijakan kedepannya. Mari sama-sama hasilkan Opini ini menjadi Analitis, Strategis dan Solutif,” ujar Kakanwil.
Kegiatan itu sendiri mengusung tema pembahasan “Implementasi Kebijakan Perlindungan Data Pribadi pada Layanan Keimigrasian”, yang menghadirkan empat narasumber, yakni seperti Muhammad Yazdi Pusadan, selaku akademisi Jurusan Teknik Informatika Untad, Andi Hajidin selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulteng, Dewanto Wisnu Raharjo selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, serta Ardyan Gilang Ramadhan selaku Analisis Kebijakan Pertama Badan Strategis Kebijakan Hukum dan HAM. Keempat narasumber tersebut memaparkan berbagai pokok terkait perlindungan data pribadi layanan keimigrasian. *?JEF