Kanwil Kemenkumham Sulteng, Integrasikan P5HAM Pada Perda

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Terus upayakan integrasikan pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan serta Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) pada setiap peraturan daerah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Budi Argap Situngkir, menggelar rapat hasil identifikasi rekomendasi rancangan produk hukum daerah, Senin (7/3/2023).

“Asas kemanusiaan menjadi inti dari setiap rancangan produk hukum yang kita buat, semua sama. Peraturan perundang-undangan harus mencerminkan kemanusiaan. Hal ini menegaskan, setiap peraturan perundang-undangan harus menjamin, di antaranya nilai penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak setiap warga negara sebagai subjek hukum,” buka Kakanwil.

Pada kegiatan tersebut, kakanwil turut didampingi oleh Kepala Bidang HAM, Mangatas Nadeak, Kepala Sub.Bidang Pemajuan HAM, Suzana Eva Silo serta turut dihadiri oleh berbagai perwakilan Pemerintah Daerah seperti Biro Hukum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulteng dan Kabupaten Sigi, para tim telaahan Kanwil Kemenkumham Sulteng dan menghadirkan satu Narasumber yakni Kepala Bagian Hukum Pemkab Banggai Kepulauan, Eddy Bapitanggene, yang memandu kegiatan melalui virtual meeting.

“Semoga dalam pertemuan ini, dapat memberikan kontribusi positif dalam pemajuan HAM kedepannya berupa minimalisasi regulasi atau kebijakan yang diskriminatif, intoleransi, maupun tidak perspektif HAM,” tambahnya. */JEF

Pos terkait