PALU, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), melaksanakan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan bidang Pembinaan Bimbingan dan Teknologi Informasi, Rabu (23/6/2021), bertempat di Sutan Raja Hotel Palu. Kegiatan ini dihadiri oleh Plh. Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Burhazir Zamda, unsur pimpinan di lingkup Kanwil Kemenkumham Sulteng, serta peserta sosialisasi yang berasal dari unsur UPT Pemasyarakatan di lingkup Kanwil Kemenkumham Sulteng.
Plh. Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Burhazir Zamda, dalam sambutannya mengatakan, seiring perkembangan teknologi informasi, Dirjen Pemasyarakatan pada Kanwil Kemenkumham RI, telah menciptakan inovasi dalam mendukung tugas dan fungsi Pemasyarakatan, yaitu Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), untuk meningkatkan pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), masyarakat dan internal Pemasyarakatan.
Lanjut Kakanwil, pada tahun 2016, lahirlah nota kesepahaman antar lembaga terkait, tentang pengembangan data base sistem tindak pidana terpadu, berbasis teknologi informasi (SPPT TI). Pada tahun yang sama, Direktorat menindaklanjuti dengan pengintegrasian data SDP dengan instansi terkait.
“Kanwil Kemenkumham Sulteng tahun ini harus sudah terintegrasi. Jajaran Kemenkumham harus menjadi motor penggerak bagi instansi lain dalam percepatan implementasi SPPT TI di Sulteng,” ujarnya.
Untuk itu kata Kakanwil, sosialisasi ini dilaksanakan, sehingga jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng dapat memahami pelaksanaan SPPT TI ini.
Kegiatan ini akan dilaksanakan selama dua hari, yakni 23-24 Juni 2021. JEF