Kanwil Kemenkumham Sulteng Resmikan Layanan Sertifikat Apostille

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) kini dapat mencetak sertifikat Apostille, guna permudah legalisasi dokumen publik konvensional untuk ke luar negeri. Hal ini ditandai dengan pengguntingan pita oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng Budi Argap Situngkir, Kamis (24/8/2023), didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Herlina, serta Grace dari Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Direktorat Administrasi Hukum Umum. Adapun layanan legalisasi Apostille telah resmi dicanangkan pada 14 Agustus 2023 lalu. 

“Ini adalah salah satu dari kemudahan layanan yang Kemenkumham Republik Indonesia berikan. Sebelumnya, legalisasi hanya dapat dilakukan di unit pusat. Saat ini, kami telah resmi membuka pelayanan yang sangat penting bagi warga negara yang ingin berurusan di luar negeri,” ucap kakanwil.

Lebih lanjut, Kakanwil pun berharap agar seluruh elemen masyarakat di Sulteng dapat mengunjungi secara langsung layanan pengurusan legalisasi sertifikat Apostille ini. Ia menegaskan, sertifikat Apostille di wilayah Sulteng hanya dapat terlayani di Kanwil Kemenkumham Sulteng.

“Kami mengimbau agar seluruh masyarakat dapat mengunjungi atau menghubungi secara langsung pihak kami. Jangan sampai ada yang memanfaatkan keadaan ini. Kami pastikan semua sertifikat Apostille dilayani di kantor kami oleh operator kami. Tidak ada unsur dari siapa saja, karena semuanya itu telah tercantum di ketentuan perundang-undangan,” tutupnya.

Kakanwil pun secara simbolis mencetak secara langsung 3 sertifikat perdana yang peruntukannya sendiri untuk para mahasiswa yang akan melanjutkan pendidikannya ke luar negeri.

“Kami pastikan bahwa layanan Apostille ini akan lebih dekat untuk masyarakat, segala kemudahan ini adalah untuk kemajuan kita bersama. Secara khusus, kami juga berharap agar 3 sertifkat yang perdana tercetak ini dapat bermanfaat bagi penggunanya,” tambahnya.

Tidak hanya itu, sukses menghadirkan kemudahan layanan hukumnya, Kakanwil juga turut menyerahkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual kepada para pelaku usaha ekonomi kreatif di Kota Palu. Ia juga mengajak agar para peserta dapat menjadi agen penyaluran informasi kepada masyarakat terkait layanan Apostille, HAKI dan berbagai layanan lainnya.

“Pastinya keterlibatan masyarakat sangat kami perlukan, dari layanan Apostille, HAKI, pembuatan PT. Perorangan dan sebagainya mesti diketahui oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Kami terus berusaha lebih baik lagi,” imbuhnya.

Sementara itu, usai secara resmi dapat mencetak sertifikat Apostille, Kabid Yankum pun menguraikan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan proses pencetakan sebanyak 15 dokumen, ia sangat bersyukur atas antusiasme dari masyarakat.

“Saat ini sekitar 15 dokumen sedang kami proses legalisasi Apostille, semoga berjalan lancar dan kami sangat senang atas antusiasme yang tinggi ini,” tutup Kabid Yankum. */JEF

Pos terkait