Kapolres Banggai Ajak Masyarakat Jaga Silaturahmi

FOTO TILANG NIHIL

PALU, MERCUSUAR – Pekan keempat bulan Juni 2020 tepatnya Jumat 26 Juni, pengendara bermotor yang dipidana membayar denda oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu karena melanggar peraturan lalu lintas hingga disanksi tilang Kepolisian kembali nihil.

Pasalnya, tidak ada pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang pada papan pengumuman di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu pada Jumat (26/6/2020).

Pekan sebelumnya, Jumat 19 Juni, juga tidak ada pengendara bermotor yang dipidana membayar denda oleh PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, karena tidak ada poelimpahan berkas perkara tilang dari Kepolisian.

“Tidak ada (tilang) minggu ini, karena tidak ada berkas tilang dari Kepolisian. Minggu lalu juga tidak ada, jadi dua minggu dengan ini,” tutur salah seorang petugas di bagian Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menjawab pertanyaan wartawan Media ini yang memastikan penanganan perkara tilang, Jumat (26/6/2020).

TILANG 5 DAN 12 JUNI

Diketahui, pekan pertama serta kedua Juni 2020 yakni tanggal 5 dan 12 Juni, jumlah pengendara bermotor di Palu  yang didenda PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu akibat disanksi tilang oleh Kepolisian totalnya 84 pengendara. 

Pada Jumat (5/6/2020), pengendara yang dipidana membayar denda oleh PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu berjumlah 58 pengendara. Ke 58 pengendara yang ditilang ditilang oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu,, terdiri dari satu orang pengendara mobil dan 57 motor.

Sementara Jumat (12/6/2020), pengendara bermotor didenda berjumlah 26 orang. Ke 26 pengendara yang disanksi tilang oleh Ditlantas Polda Sulteng itu, terdiri dari tiga pengendara mobil dan 23 motor. AGK

Pos terkait