TONDO, MERCUSUAR – Kapolres Palu, AKBP Moch Sholeh akan menindak tegas pengendara mobil pikap atau bak terbuka yang mengangkut orang. Hal ini sangat berisiko mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
“Ada beberapa poin penting dalam operasi patuh kali ini, salah satunya menindak tegas pengendara mobil pikap yang membawa oarang atau penumpang. Ini sangat berisiko fatal dan menyangkut nyawa banyak orang,”kata Sholeh, Jumat (24/7/2020).
Larangan mengangkut orang dimobil pikap juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang menyebutkan kendaraan angkutan barang dilarang mengangkut manusia.
“Kendaraan pikap hanya digunakan mengangkut barang, bukan manusia,”tegasnya.
Pihaknya akan memberikan memberikan surat bukti pelanggaran (tilang) dan denda apabila menemukan adanya pengemudi mobil pikap mengangkut orang di jalan raya.
Selain menertibkan mobil pikap, Satlantas Polres Palu juga fokus pada pelanggaran lainnya yakni, pengendara dibawah umur, menggunkan knalpot bising, tidak menggunakan helm dan tidak melengkapi kondisi dan surat-surat kendaraanya. IKI