TALISE, MERCUSUAR – Pescabencana gempa bumi, tsunami dan likuefaksi 28 September 2018 silam, peran organisasi kemasyarakatan dan organisasi sosial sangat diharapkan dapat membantu pemulihan bencana tanpa terkecuali karang taruna. Tetapi sejak terjadinya bencana hingga hampir setahun ini gaung Karang Taruna Kota Palu tidak terlihat.
Menyikapi hal tersebut Karang Taruna Sulawesi Tengah melalui Wakil Ketua I Bidang Organisasi, Mohammad Iqbal, mengaku sangat menyayangkan hal tersebut bisa terjadi. Dia mengakui salah satu penyebab kevakuman itu adalah karena memang telah berakhirnya masa jabatan kepengurusan karang taruna, yang sepengetahuannya periode kepengurusannya sejak 2008 – 2013 yang lalu.
“Artinya bahwa demisionernya kepengurusan Karang Taruna Kota Palu sudah 5 tahun lamanya. Berdasarkan Permensos 77/huk/2010 tentang pedoman dasar dan pedoman rumah tangga karang taruna jika terjadi kefakuman, maka pengurus setingkat diatasnya harus mengambil alih peran pembentukannya dengan menetapkan karateker pelaksana organisasi untuk melaksanakan tugas pembentukan pengurus yang biasa dalam musyawarah di sebut Temu Karya Karang Taruna,”jelasnya, Selasa (27/8/2019).
Dia mengatakan, padahal ketika bencanan, salah satu yang bisa dilakukan pemuda, dalam hal ini karang taruna adalah menginventarisir seberapa banyak masyarakat yang berdampak gempa di wilayahnya dan melaporkannya kepada Dinas Sosial Kota Palu sebagai organisasi perangkat daerah yang menaungi organisasi karang taruna.
Lebih jauh dia katakana, tugas karateker menjalankan roda organisasi dengan membentuk panitia pelaksana temu karya Karang Taruna Kota Palu, membentuk panitia pengarah, melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terutama Wali Kota Palu selaku pembina umum dan Dinas Sosial Kota Palu selaku pembina fungsional.
Dia melanjutkan, jika hal tersebut dilaksanakan maka kepengurusan Karang Taruna Kota Palu bisa berjalan kembali dengan maksimal. “Harapan kami selaku pengurus Karang Taruna Provinsi Sulawesi Tengah, wali kota selaku pembina umum dan Dinas Sosial Kota Palu dapat segera mengambil sikap untuk menghidupkan kembali Karang Taruna Kota Palu, agar proses kaderisasi pemuda dapat berjalan dengan maksimal,” kata Iqbal.
Tugas Pokok Karang Taruna sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial RI No. 83/HUK/2005 adalah organisasi sosial wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. ABS