Karyawan Eksternal Adira Divonis Bebas

images

PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa karyawan eksrernal PT Adira, yakni Moh Ikhsa dan Haris, Senin (3/9/2018) sore.

Walaupun dinyatakan bebas, namun Ketua Majelis Hakim I Made Sukanada SH MH ‘dissenting opinion’ (beda pendapat) dengan anggota Majelis Hakim Ernawaty SH MH dan Agus Safuan Amijaya SH MH.

Moh Ikhsa dan Haris merupakan terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Putri S Danial. Dugaan penganiayaan terjadi saat keduanya melakukan penarikan unit mobil objek jaminan fidusia berdasarkan perjanjian kredit mobil yang dalam penguasaan korban Putri S Danial.

Dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan JPU, yakni Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan Pasal 360 Ayat (2) KUHP.

“Atas putusan ini JPU memiliki hak pikir-pikir, menerima atau menempuh upaya hukum kasasi,” singkat I Made Sukanada.

Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut JPU pidana penjara 10 bulan. Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

‘DISSENTING OPINION’

Ketua Mejelis Hakim I Made Sukanada ‘dissenting opinion’ karena menilai bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

SIAP LAPOR BALIK

Penasehat Hukum terdakwa Riswanto Lasdin SH MH bersyukur serta mengapresiasi putusan Majelis Hakim tersebut, karena telah mempertimbangkan  fakta-fakta persidangan.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya kemungkinan akan melakukan upaya hukum dengan melapor balik Putri S Danial, baik perdata maupun pidana. Upaya hukum itu khususnya terhadap vonis bebas kedua kliennya maupun penguasaan unit mobil jaminan fidusia yang diduga dilakukan dengan cara melawan hukum.

“Semuanya (upaya hukum balik) dikembalikan pada klienya ataupun pihak PT  Adira. Pastinya selaku kuasa hukum saya siap bila dikehendaki,” ujar Riswanto pada wartawan usai sidang. AGK

Pos terkait