LOLU SELATAN, MERCUSUAR – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Palu memberikan sosialisasi dan penyuluhan dan penanggulangan kebakaran kepada karyawan dan karyawati Rumah Sakit (RS) Bala Keselamatan, Jumat (26/3/2021).
Kadis Damkar dan Penyelamatan Kota Palu, Sudaryano Lamangkona menjelaskan, teori api dikenal dengan segi tiga api, jika tiga unsur terpenuhi maka api akan ada. Ketiga unsur tersebut adalah adanya bahan bakar, panas dan oksigen, maka kebakaran dapat terjadi jika tiga unsur-unsur tersebut.
“Sebaliknya jika salah satu unsur tersebut di tiadakan maka api dan kebakaran tidak akan terjadi,”ujar Sudaryano.
Dia melanjutkan, syarat dan sistem proteksi kebakaran diperkotaan telah terpenuhi dalam Permen PU Nomor 20 Tahun 2009. Dalam peraturan ini disebutkan sejak dari perencanaan, hingga selesai dibangunnya sebuah bangunan gedung wajib memenuhi standar proteksi kebakaran.
Selain Permen PU diatas, diatur pula Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan lewat Permen PU Nomor 24/PRT/M/2008. Standar proteksi kebakaran ini disampaikan pula dalam Permendagri Nomor 122 Tahun 2018 Tentang Standardisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran di daerah.
Selanjutnya untuk memberikan bobot dan supporting terhadap sistem perlindungan bagi setiap aktivitas masyarakat di dalam sebuah bangunan gedung, Menteri Dalam Negeri melalui suratnya Nomor 364.1/6018/SJ, Tanggal 3 November 2021 memberikan instruksi kepada setiap Kepala Daerah untuk melakukan Inspeksi Sarana Prasarana Proteksi Kebakaran dan Penyelamatan Gedung dan Lingkungan.
Salah satu point dalam surat tersebut, kata Sudaryano agar setiap bangunan gedung menyiapkan sarana prasarana pencegahan, inspeksi, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan. Adapun objek inspeksi sarana prasarana proteksi kebakaran dan penyelamatan pada bangunan gedung dan lingkungan meliputi : Akses dan pasokan air untuk pemadam kebakaran, sarana penyelamatan, sistem proteksi pasif dan aktif, utilitas bangunan gedung dan Managemen Penyelamatan dan Kebakaran (Fire Safety Management.
“Wajib bagi setiap orang sebagai karyawan di rumah sakit ini (Bala Keselamatan) menjadi bagian dari Early Warning Fire (EWF) untuk mencegah terjadinya kebakaran,” tambah, Agung Prasetiyawan dalam materi simulasi penggunaan Apar.
Sebab kejadian kebakaran banyak disebabkan oleh kelalaian dari manusia itu sendiri yang mengabaikan pentingnya kewaspadaan dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas didapur, menggunakan material elektronik dan listrik tidak sesuai standar dan melakukan aktivitas pembakaran sampah dengan tidak memperhitungkan situasi setempat dan cuaca. ABS