Kasat: Konvoi Kampanye Jangan Pakai Knalpot Brong

FOTO: AKP Kanisius Franata
[adrotate group="6"]

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Palu, AKP Kanisius Franata, mengimbau kepada seluruh pengendara,khususnya kepada pengendara yang akan terlibat dalam konvoi kampanye Pilkada, agar menggunakan perlengkapan standar kendaraan, serta diingatkan untuk tidak menggunakan knalpot bising atau brong.

“Karena pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala 2024 ini, bertepatan dengan tahapan kampanye Pilkada, maka kami minta warga yang terlibat konvoi kampanye agar menggunakan helem dan sepeda motornya jangan pakai knalpot brong,” jelas kasat,usai memimpin razia hari pertama Operasi Zebra Tinombala, di Taman Gor Palu, Senin (14/10/2024).

Dia menjelaskan, kepada para pelanggar, penegakan hukum akan dilakukan baik secara statis maupun mobile dengan menggunakan blanko teguran bagi pelanggar lalu lintas.

Sementara, Kapolresta Palu, Kombes Pol. Barliansyah, saat memimpin apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Zebra Tinombala 2024 di Mapolresta Palu menekankan pentingnya kesiapan seluruh personel serta sarana dan prasarana yang digunakan selama pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala 2024, guna mendukung kelancaran dan keselamatan berlalu lintas menjelang momen penting di Indonesia.

“Apel gelar pasukan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana dan prasarana yang akan digunakan selama pelaksanaan operasi, agar dapat berjalan sesuai dengan harapan kita bersama,” ujar Barliansyah.

Operasi ini diadakan dengan latar belakang dua momen penting di Indonesia, yakni pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 yang akan berlangsung pada 20 Oktober 2024, serta tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024 yang sedang berlangsung. Kedua momen ini diperkirakan akan meningkatkan intensitas mobilisasi massa, baik melalui konvoi kendaraan maupun arak-arakan, yang berpotensi menimbulkan pelanggaran dan gangguan lalu lintas.

Operasi Zebra Tinombala 2024 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Oktober 2024, dirancang untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. AMR

[adrotate group="8"]

Pos terkait