Kasat Pol PP Kota Palu Jabat PPNS

Pemberian ucapan selamat atas dilantiknya Nathan sebagai PPNS Kemenkumham, Rabu (29/5/2024). FOTO: IST

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Nathan Pagasongan, resmi diambil sumpahnya sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), oleh Kepala Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar.

Pengambilan sumpah jabatan sebagai pejabat PPNS, dilaksanakan di Aula Bangsal Garuda kantor wilayah Kemenkumham Sulteng, Rabu (29/5/2024).

Bersamaan dengan pengambilan sumpah jabatan, di tempat yang sama juga diambil sumpah jabatan  pejabat PPNS dari kabupaten se Sulteng dan pelantikan pejabat antar waktu pejabat notaris pengganti. 

Pengambilan sumpah jabatan Nathan Pagasongan, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-B.AH.08.01 Tahun 2023 tanggal 14 Juli 2023. Dirinya diangkat dalam jabatan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol PP Kota Palu.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar menyampaikan, bahwa PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang, untuk melakukan penyidikan tindak pidana, sesuai dengan undang undang yang menjadi dasar hukumnya. 

Secara teknis, PPNS di dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri, sedangkan secara administratif berada di bawah Kemenkumham, dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. 

Hermansyah mengatakan PPNS merupakan penyidik, di samping penyidik Polri yang memiliki kedudukan serta berperan penting dalam melakukan penyidika. PPNS memiliki kedudukan serta berperan penting dalam melakukan penyidikan, dalam kaitannya menegakkan hukum, yang memiliki kewenangan untuk menyidik berdasarkan undang-undang. ABS/*

Pos terkait