Kasus Bantuan Rutilahu di Dinsos Touna – Mantan Kadis Dipidana Penjara Lima Tahun

penjara

PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA PHI/Tipikor/Palu diketuai, Muhammad Djamir menjatuhkan vonis pidana penjara lima tahun serta denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan  pada terdakwa mantan Kepala Dinas (Kadis) Sosial Tojo Unauna (Touna), Badrun Bungasawa, Kamis (22/10/2020).

Terdakwa mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinsos Touna, Tajudin O Labudu divonis pidana penjara empat tahun serta denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Sementara terdakwa Saiful Hasan selaku rekanan divonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, ia juga juga dipidana membayar uang pengganti Rp420.744.224,88. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara satu enam  bulan.  

Badrun Bungasawa, Tajudin O Labudu dan Saiful Hasan merupakan terdakwa kasus dugaan Korupsi pekerjaan pengadaan bantuan rumah tinggal layak huni (Rutilahu) di Dinas Sosial (Dinsos) Touna tahun 2016.

“Mengadili. Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” tegas Muhammad Djamir dalam sidang yang berlangsung virtual di PN Klas IA/PHI/Tipikor/ Palu.

Dalam amar putusan Majelis Hakim disebutkan bahwa  hal yang menjadi pertimbangan memberat terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana.

“Atas putusan ini para terdakwa bersama penasehat hukumnya serta jaksa penuntut umum memiliki hak yang sama, yakni menerima putusan, pikir-pikir atau menyatakan upaya hukum (banding), hingga 2 November 2020 mendatang,” tutupnya.

Sebelumnya, Kamis (17/9/2020), JPU menuntut Badrun Bungasawa dan Tajudin O Labudu masing-masing pidana penjara lima tahun enam bulan dan denda Rp250 jutasubsidiair selama 10  bulan kurungan.

Sementara Saiful Hasan dituntut pidana penjara lima tahun enam bulan dan denda Rp250 jutasubsidiair selama 10 bulan kurungan. Ia juga dituntut piadana tambahan membayar uang pengganti Rp420.744.224,88. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara empat tahun. AGK

Pos terkait