PALU, MERCUSUAR – Kasus terdakwa Bendahara Pengeluaran Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Palu tahun 2014-2016, Andi Nurhaedah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
Pasalnya, JPU maupun terdakwa tidak menyatakan upaya hukum banding hingga batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 13 Februrari 2020 Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal.
Andi Nurhaedah merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk kegiatan di Dinsosnaker Palu tahun 2014-2016. Dia didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp343.932.150.
“Inkrah. Sebab hingga batas waktu pikir-pikir Kamis (20/2/2020), tidak ada yang menyatakan banding (JPU dan terdakwa),” singkat Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH mengacu data di Panitera Tipikor, saat dihubungi wartawan Media ini, akhir pekan lalu.
Diketahui, Kamis (13/2/2020), Diketahui, Rabu (27/3/2019), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa Andi Nurhaedah bersalah.
Olehnya, ia divonis pidana penjara satu tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak bisa membayar denda diganti pidana kurungan satu bulan.
Selain itu, ia juga dipidana membayar uang pengganti Rp289.932.150. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara tiga bulan.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa Andi Nurhaedah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu subsidair Pasal 9 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001,” tegas Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada SH MH didampingi Bonifasius N Arybowo SH MH Kes dan Margono SH MH.
Barang bukti (Babuk) poin 1 hingga 7 berupa dokumen/surat, dikembalikan darimana babuk tersebut disita.
Sebelumnya, Kamis (23/1/2020), JPU menuntut terdakwa Andi Nurhaedah pidana penjara satu tahun enam bula dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Ia juga dituntut membayar uang pengganti uang pengganti Rp289.932.150. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara dua bulan.
JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. AGK