Kasus Christian Soetantjo Inkrah

f27057c4-cc3f-4b47-b897-cda2292d2635_169

PALU, MERCUSUAR – Kasus Christian Soetantjo telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pasalnya terdakwa maupun JPU tidak menyatakan upaya hukum kasasi terkait putusan (vonis) banding Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng Nomor: 5/PID.SUS-TPK/2018/PT PAL.

Christian Soetantjo merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi normalisasi Sungai Mewe di Desa O’o, Pilimakujawa dan Desa Lempelero di Kecamatan Kulawi Selatan, Kabupaten Sigi tahun 2013-2014. Pada kegiatan tersebut, ia bertindak selaku rekanan.

Demikian dikatakan Humas Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono pada Media ini, pekan lalu.

Menurutnya, berdasarkan data di Panitera Tipikor putusan banding terdakwa Christian Soetantjo naik, yakni pemidanaan dan ada hukuman tambahan membayar uang pengganti.

Putusan PT Sulteng Nomor: 5/PID.SUS-TPK/2018/PT PAL terdakwa dihukum pidana penjara dua tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara uang pengganti Rp536.954.013. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara satu tahun.

“Terbukti dakwaan subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor  yang telah diubah dan diganti dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” ujarnya.

Diketahui, Senin (12/3/2018), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap terdakwa Christian Soetantjo.

“Terdakwa Christian Soetantjo terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaiaman diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor  yang telah diubah dan diganti dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, dalam dakwaan subsidair,” tegas Majelis Hakim.

Sebelumnya, Senin (12/2/2018), JPU menuntut Christian Soetantjo pidana penjara dua tahun enam bulan, denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp536.954.013 subsider pidana penjara satu tahun. AGK

 

 

 

Pos terkait