Kasus di Dinas Nakertrans Donggala Inkrah

FOTO HLLL INKRAH KASUS DINSOSNAKERTRANS DONGGALA

PALU, MERCUSUAR – Kasus mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Donggala, H Zaiful SE MM berkekuatan hokum tetap (inkrah).

Demikian dua terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah, yakni Sigit Prabowo dan Firman HS Lahaji ST, juga inkrah.

Pasalnya, JPU maupun terdakwa tidak menyatakan upaya hukum banding hingga batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 12 Maret 2020 Nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal terdakwa Zaiful, Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal terdakwa Sigit Prabowo, serta Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal terdakwa Firman HS Lahaji.

Zaiful, Sigit Prabowo dan Firman HS Lahaji merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan jalan poros/penghubung Desa Ngovi – Desa Bonemarawa, Kecamatan Rio Pakava tahun 2017 sepanjang 8,3 kilometer dengan alokasi anggaran Rp10.993.804.000. Pada kegiatan tersebut, Zaiful sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sigit Prabowo merupakan Direktur PT Super Sakti Sejahterah selaku kontraktor, serta Firman HS Lahaji sebagai Site Enginering.

Ketiganya didakwa JPU didakwa JPU bersama-sama merugikan keuangan negara  Rp1.485.301.150,45.

“Inkrah, karena hingga batas waktu pikir-pikir Kamis (12/3/2019), tidak ada yang menyatakan banding (JPU dan terdakwa). Jadi inkrah,” singkat Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Demon Sembiring SH MH mengacu data di Panitera Tipikor, Rabu (18/3/2020) sore.

Diketahui, Kamis (5/3/2020), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan bahwa terdakwa H Zaiful SE MM, Sigit Prabowo dan Firman HS Lahaji  bersalah, sehingga masing-masing divonis pidana satu tahun penjara, serta denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa bersalah melakukan ‘tindak pidana korupsi secara bersama-sama’ sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” tegas Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada SH MH dengan anggota, Darmasyah SH MH dan Margono SH MH pada sidang berlangsung terpisah.

Barang bukti (Babuk), lanjut Made Sukanada, poin 1 hingga 64, dikembalikan pada Dinas Nakertrans Donggala. Babuk poin 65 dan 66 dikembalikan pada saksi Mashuri.

Adapun uang titipan terdakwa Sigit Prabowo sebagai jaminan pembayaran uang pengganti kerugian negara Rp1.485.302.000, dirampas untuk negara.

Sebelumnya, Selasa (25/2/2020), JPU menuntut ketiga terdakwa masing-masing pidana penjara satu tahun enam bulan dan pidana denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.

Sementara uang titipan terdakwa Sigit Prabowo sebagai jaminan pembayaran uang pengganti kerugian negara Rp1.485.302.000, dirampas untuk negara.

Ketiganya oleh JPU dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU No: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. AGK

Pos terkait