KASUS DI DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN POSO

bantu-bangun-tembok-penjara-napi-lp-kelas-iib-purbalingga-kabur

PALU, MERCUSUAR – JPU Kejari Poso menuntut terdakwa mantan Kepala Dinas (Kadis) Peternakan dan Kesehatan Hewan Poso Christoverus Ntaba pidana penjara enam tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, Kamis (16/8/2018).

Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp396.034.025. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara satu tahun.

Christoverus Ntaba merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bibit sapi dan kerbau tahun 2014 dengan alokasi anggaran dari APBD Kabupaten Poso sebesar Rp1.082.000.000. Ia didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp390.034.025.

“Menyatakan terdakwa Christoverus Ntaba terbukti bersalah melakukan tindak pidana dimaksud dalam dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Paasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001,” tandas JPU di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.

Barang bukti berupa dokumen/surat poin 1 hingga 121, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Sebelumnya, dalam amar tuntutan JPU juga menyebutkan hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana.

Hal-hal memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program dalam memberantas korupsi, berbelit-belit saat memberikan keterangan dipersidangan dan tidak menyesali atau mengakui perbuatannya, serta terdakwa telah merugikan keuangan Negara dan belum mengembalikannya.

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya Riswanto Lasdin SH MH menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan).

“Sidang tunda Kamis 23 Agustus 2018 untuk mendengar pembelaan terdakwa” singkat Ketua Majelis Hakim Elvin Adrian SH MH dengan anggota Darmansyah SH MH dan Bonifasius N Aribowo SH MH Kes. AGK       

Pos terkait