Kasus di PN KLAS IA/PHI/Tipikor Palu, Didominasi Narkotika dan Pencurian

Zaufi Amri (1)

PALU, MERCUSUAR – Sepanjang tahun 2020, kasus Pidana Umum (Pidum) biasa (dewasa) yang teregister dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu didominasi penyalagunaan narkotika dan pencurian, baik pencurian biasa, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pencurian dengan kekerasan (Curas) maupun pencurian dengan pemberatan (Curat).

Demikian dikatakan Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Zaufi Amri SH berdasarkan data di Panitera Pidana, Kamis (7/1/2021).

Disebutkannya, kasus pidum biasa berjumlah 551 kasus. Jumlah tersebut, kasus penyalagunaan narkotika sebanyak 184 kasus, sedangkan kasus pencuarian berjumlah 169 kasus.

Sementara kasus lainnya, meliputi kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); penipuan; penggelapan; penganiayaan; kepemilikan senjata api (Senpi) dan senjata (Sajam) ilegal; perlindungan anak; serta penadahan, penerbitan dan pencatatan; pembunuhan; kepabeanan; pemalsuan surat; serta kasus pilkada.

Kemudian, kasus judi; konservasi sumber daya alam; kesehatan; Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT); pertambangan mineral dan batubara; pengeroyokan; pengrusakan; pemerasan dan pengancaman; penghasutan; serta kasus perlindungan anak.

Selain itu,  kasus Pencegahan dan Pemberantasan TPPU; satwa liar; pemerkosaan; kasus pelayaran serta cukai; pelanggaran mengenai tanah, tanaman dan pekarangan; perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan; serta kasus tipu muslihat.

“Perkara tersebut sebagian masih dalam proses sidang, minutasi (perkara yang sudah diputus baik yang telah atau belum berketetapan hukum tetap), serta ada dalam upaya hukum banding dan kasasi,” tertulis dalam kolom status perkara.

ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM

Sementara kasus anak berhadapan dengan hukum (terlibat tindak pidana) berjumlah 33 kasus dengan terdakwa sebanyak 43 anak.

Untuk kasus nomor: 3, 4, 10, 14, 20, 21, 28 dan 31/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pal, terdakwanya lebih dari satu orang. Dimana perkara Nomor 2, 10, 14, 21, 28 dan 31/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pal terdakwanya masing-masing dua orang, sedangkan Nomor: 4 dan 20/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pal berjumlah tiga orang.

Ke 33 kasus anak berhadapan dengan hukum telah putus (vonis). Hanya saja, ada perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), serta ada yang masih dalam upaya hukum banding dan kasasi. Untuk perkara banding nomor 21 dan 24/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pal, sedangkan kasasi nomor 3 dan 29/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pal.

Kasus anak berhadapan dengan hukum, juga didominasi kasus pencurian sebanyak 27 kasus. Kemudian penyalagunaan narkotika empat kasus, serta penganiayaan dan kejahatan kesusilaan masing-masing satu kasus. AGK

Pos terkait