Kasus Dugaan Penggelapan Mobil, Warga Harap Polda Sulteng Segera Tindaklanjuti

Fawzi

BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Seorang warga Kota Palu, Fawzi, berharap Polda Sulawesi Tengah segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil miliknya yang telah dilaporkan sejak 12 Agustus 2020. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kejati Sulteng, Palu Timur, Senin (17/3/2025).
Kasus ini berkaitan dengan seorang mantan anggota Polri, I Made Wendra Kusuma Wijaya, yang pada tahun 2020 bertugas di Polda Sulteng dengan pangkat brigadir dan menjabat sebagai Ba Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Ia diduga terlibat dalam penggelapan mobil Toyota Avanza milik Fawzi dengan modus penyewaan.
Menurut Fawzi, mobilnya awalnya disewa selama 10 hari dan pembayaran berjalan lancar. Namun, setelah masa sewa habis, terlapor meminta perpanjangan dan pembayaran mulai tersendat hingga akhirnya kendaraan tersebut dikabarkan hilang.
“Saya sudah melaporkan kasus ini dengan Laporan Polisi Nomor: LP/275/VII/SULTENG/SKPT tanggal 12 Agustus 2020. Bahkan, Surat Perintah Penyelidikan juga telah diterbitkan dengan Nomor: SP Lidik/185/X/2020/Direskrimum tertanggal 7 Oktober 2020. Namun hingga kini, belum ada perkembangan signifikan,” ujar Fawzi.
Fawzi mengaku mendapatkan informasi bahwa mobilnya dibawa ke Kabupaten Poso untuk digadaikan. Ia berharap penyelidikan dapat segera menemui titik terang agar kasus ini terselesaikan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, mengonfirmasi bahwa I Made Wendra Kusuma Wijaya sudah tidak lagi menjadi anggota kepolisian.
“Nggak kenal saya. Kalau dilihat dari KTA-nya, itu sudah tidak berlaku,” ujar AKBP Sugeng saat dihubungi wartawan via WhatsApp.
Fawzi berharap konferensi pers ini dapat mendorong Polda Sulteng untuk menuntaskan kasusnya serta menemukan pelaku dan barang bukti yang masih belum diketahui keberadaannya. UTM

Pos terkait