PALU, MERCUSUAR – Kasus terdakwa terdakwa eks Koordinator Kantor Pelayanan Batui Rayon Toili PT PLN (Persero) wilayah Suluttenggo area Luwuk yang juga Kepala Kantor Jaga PLN Batui, Jordan Christo Michaelangelo Lumi (25) berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pasalnya, terdakwa maupun JPU tidak menyatakan upaya hukum banding hingga batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan terhadap putusan (vonis) Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 27 Juni 2019 Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal.
Jordan Christo Michaelangelo Lumi merupakan terdakwa kasus dugaan pungutan liar (Pungli) terkait program pemasangan/penyambungan meteran listrik baru bagi warga di Desa Ondo-Ondolu dan Desa Ondo-Ondolu I, Kecamatan Batui, Banggai tahun 2019. Dia didakwa JPU melakukan pungli pada program itu Rp242.026.000.
“Hingga batas waktu pikir-pikir hari ini (Kamis, 4/7/2018), tidak ada yang menyatakan banding (terdakwa dan JPU). Jadi inkrah,” singkat Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH mengacu data di Panitera Tipikor, Kamis (4/7/2019) sore.
Diketahui, Kamis (27/7/2019), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan bahwa terdakwa Jordan Christo Michaelangelo Lumi terbukti bersalah.
Olehnya, ia dihukum pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan tiga bulan.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa Jordan Christo Michaelangelo Lumi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001,” tegas Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar SH MH didampingi, Margono SH MH dan Bonifasius N Arybowo SH MH Kes.
Barang bukti (Babuk), lanjutnya, huruf A hingga D dikembalikan pada saksi Suwarno. Babuk huruf E dikembalikan pada saksi Setiowati, sedangkan babuk huruf F dikembalikan pada saksi Wisman.
Sementara babuk huruf G hingga I dikembalikan pada PT PLN (Persero) Luwuk dalam hal ini Adhi Sulistyo.
Sebelumnya, Senin (13/5/2019), JPU menuntut terdakwa Jordan Christo Michaelangelo Lumi pidana penjara enam tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan tiga bulan. AGK