TATURA UTARA, MERCUSUAR – Terpidana kasus akses Jalan Lalove, Dharma Gunawan Muchtar menyerahkan diri ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu. Mantan Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan(DPRP) Kota Palu itu secara kooperatif mendatangi Kejari untuk segera dieksekusi, pada Selasa (2/5/2023) sekira pukul 16.00 Wita.
Informasi yang diperoleh, Dharma Gunawan, digiring ke Lapas Klas II A Palu, setelah menjalani pemeriksaan dan administrasi di Kejari Palu.
“Sedianya terpidana dipanggil pada Jumat (5/5/2023), tapi ketika Kasi Pidsus menghubungi yang bersangkutan, menanyakan alasan panggilan pertama tidak hadir, yang bersangkutan mengaku mengalami sakit selama seminggu di rumah sakit, sehingga belum bisa memenuhi panggilan kejaksaan,” kata Kasi Intel Kejari Palu, I Nyoman Purya.
Kemudian, yang bersangkutan langsung menyerahkan diri, usai ditelepon Kasi Pidsus. I Nyoman melanjutkan, sebelumnya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku eksekutor bakal melakukan upaya paksa terhadap terpidana kepada Dharma Gunawan Muchtar, jika tidak penuhi panggilan dan berikan alasan ketidakhadirannya.
Diketahui, Dharma Gunawan terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pembebasan lahan Jalan Anoa II atau Jalan Lalove, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, untuk keperluan pembangunan Jembatan Lalove.
Dalam permohonan kasasi diajukan ditolak Mahkamah Agung (MA) RI, bahkan dalam putusan MA tersebut, memberatkan dan menambah hukuman penjara kepada terpidana Dharma Gunawan Mochtar dari dua tahun penjara menjadi 4 tahun penjara, membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan.
“Bapak Gunawan itu sudah pernah dipanggil pada waktu bulan puasa,tapi belum bisa menghadiri dan alasan ketidakhadirannya juga belum ditahu,”ujar I Nyoman Purya.
Ia menyebutkan, pemanggilan terhadap terpidana dilakukan sebanyak 3 kali, bila tidak hadir tanpa alasan jelas, maka diambil tindakan.
Selain Dharma Gunawan, dalam kasus tersebut juga menjerat terdakwa lainnya yakni, Ni Nyoman Rai Rahayu pemilik lahan kini masih melakukan upaya hukum, dan Fadel Saman sebagai Kabid Pertanahan DPRP Kota. AMR/*