Kasus Lahan Akper Kawatuna – Gugatan Tidak Dapat Diterima

FOTO VONIS LAHAN AKPER KAWATUNA

PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu Diketuai Marliyus SH MH dengan anggota Demon Sembiring SH MH dan Ernawati Anwar SH MH menyatakan bahwa perkara perdata Nomor: 126/Pdt.G/2019/PN Pal tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verkloord (NO).

Selain itu, penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp7.071.000.

Demikian putusan yang dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (23/9/2020) sore.

Diketahui, gugatan perdata Nomor 126/Pdt.G/2019/PN Pal itu terkait dengan lahan seluas sekira 22.159 M2 di Jalan Bulu Masomba,  Kelurahan  Kawatuna, Kecamatan  Mantikulore tempat berdirinya Akademi Perawat (Akper)  Kawatuna.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut diajukan oleh enam orang, yakni Suhupi selaku penggugat I, Maryam penggugat II, Hasami penggugat III, Nariamo penggugat IV, Yumi B penggugat V dan Hariasa penggugat VI.

Sementara tergugat, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Cq Universitas Tadulako (Untad) sebagai tergugat I, Akper Kawatuna (dulu Sekolah Perawat Kesehatan/SPK Kawatuna) tergugat II, Fauzan S.KM M.Kes tergugat III, Kasim B Latadundu tergugat IV, Lurah Kawatuna tergugat V, Camat Mantikulore tergugat VI, Bupati Donggala tergugat VII, serta Kepala Kantor ATR/Kantor Pertanahan Kota Palu selaku tergugat VIII.

Penggugat mengajukan gugatan total Rp16.079.500.000, meliputi materiil Rp11.079.500.000 dan immateril Rp5 miliar.

“Bagi penggugat dan tergugat memiliki hak yang sama (atas putusan), yakni upaya hukum banding dan menerima dalam tenggat waktu 14 hari,” tutup Marliyus.

Inti pertimbangan tidak dapat diterimanya gugatan para penggugat, yakni gugatan kabur.

Pasalnya, dalam gugatan penggugat tidak mengurai secara jelas terkait perbuatan melawan hukum (PMH).

Selain itu, gugatan penggugat tidak mengurai secara rinci permintaan ganti rugi, namun muncul jumlah nominal ganti rugi.

BAKAL AJUKAN GUGATAN BARU

Koordinator tim kuasa hukum penggugat, Harun sh mengatakan hasil diskusi bersama kliennya tidak akan mengajukan upaya hukum banding.

Namun pihaknya akan mengajukan gugatan baru, dengan memperbaiki gugatan sesuai ‘petunjuk’ dalam putusan.

“Sebab putusan ini, kami anggap sebagai petunjuk,” ujarnya usai sidang.

“Dalam waktu dekat kami akan segera masukan gugatan baru tersebut,” sambungnya. AGK

Dalam perkara tersebut lahan itu merupakan tempat berdirinya bangunan Akademi Perawat (Akper)  Kawatuna.

Penggugat mengajukan gugatan total sebesar Rp16 miliar lebih kepada para tergugat atas penguasaan lahan yang dimaksud, terdiri dari gugatan materiil sebesar Rp11 miliar lebih dan immateril sebesar Rp 5 miliar. (Ikram)

Pos terkait