PALU, MERCUSUAR – Kasus terdakwa mantan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT Pembangunan Sulteng Henning Mailili telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
Pasalnya, baik terdakwa maupun JPU tidak menyatakan upaya hukum banding hingga batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 31 Mei 2018 Nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal.
Henning Mailili merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sulteng ke PT Pembangunan Sulteng tahun 2015. Ia didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp969.819.210.
“Inkrah, karena hingga batas waktu ditentukan peraturan perundang-undangan yakni 7 Juni 2018, tidak ada yang menyatakan banding,” singkat Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH mengacu data di Panitera Tipikor saat dihubungi Media ini.
Diketahui, Kamis (31/5/2018), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa mantan Plt Dirut PT Pembangunan Sulteng Henning Mailili bersalah.
Olehnya, terdakwa dihukum pidana penjara lima tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti membayar Rp874.319.210. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara satu tahun.
“Terdakwa Henning Mailili terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri dan orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, dakwaan primair,” tegas Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar SH MH dengan anggota Darmansyah SH MH dan Margono SH MH.
Sebelumnya, Rabu (18/4/2018), JPU menuntut terdakwa Henning Mailili pidana penjara tujuh tahun, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp874.319.200 subsider pidana penjara satu tahun sembilan bulan.
“Menyatakan terdakwa Henning mailili terbukti secara sah dan meyajkinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, dakwaan subsidair,” tandas JPU Ariati SH dan Asmah SH MH. AGK