PALU, MERCUSUAR – Kasus terdakwa mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Tangkura, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso, Rudi Alfianto Patoro berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
Pasalnya, terdakwa maupun JPU tidak menyatakan upaya hukum banding hingga batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan terhadap putusan (vonis) Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 16 September 2019 Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal.
Rudi Alfianto Patoro merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tangkura terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2015-2016. Dalam kasus itu ia didakwa bersama-sama Kepala Desa (Kades) Tangkura, Daud Marianto Laganda (terpidana) merugikan keuangan negara Rp402.768.816,99.
“Tidak ada yang menyatakan banding (terdakwa dan JPU), hingga batas waktu pikir-pikir (Senin, 23/9/2019). Jadi inkrah,” singkat Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH mengacu data di Panitera Tipikor, saat ditemui Media ini, Rabu (25/9/2019).
Diketahui, Senin (16/9/2019), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan bahwa terdakwa Rudi Alfianto Patoro bersalah.
Olehnya, ia dijatuhi hukuman pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak bisa membayar denda maka diganti pidana kurungan satu bulan.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa Rudi Alfianto Patoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) Ke-1 KUHP,” tegas Ketua Majelis Hakim, Paskatu Hardinata SH MH dengan anggota Darmansyah SH MH dan Bonifasius N Arybowo SH MH Kes.
Sementara barang bukti berupa dokumen/surat, tetap terlampir dalam berkas perkara.
Sebelumnya, Kamis (15/8/2019), JPU menuntut terdakwa Rudi Alfianto Patoro pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta, apabila terdakwa tidak mampu membayar denda, maka harus menjalani hukuman kurungan enam bulan. AGK