Kasus Narkotika Bripka Agustang Inkrah

FOTO HLLL INKRAH KASUS BRIPKA AGUSTANG

PALU, MERCUSUAR – Kasus terdakwa Bripka Agustang alias Agu (36) berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pasalnya, baik terdakwa maupun JPU tidak menyatakan upaya hukum banding hingga batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 11 Januari 2019 Nomor: 505/Pid.Sus/2018/PN Pal.

Bripka Agustang yang bertugas di Polres Donggala merupakan terdakwa kasus dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu. Ia ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulteng di agen jasa pengiriman JT di Jalan RE Martadinata Nomor 3 Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pada hari Kamis (20/9/2018) sekira pukul 14.15 Wita, saat mengambil paket berisi sabusabu yang dikirim dari Kota Binjai, Sumatera Utara sebanyak 10 paket dengan berat total 943,451 gram.

“Inkrah, karena hingga batas waktu ditentukan peraturan perundang-undangan yakni 18 Februari 2019, tidak ada yang menyatakan banding,” singkat Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH saat dihubungi Media ini mengacu data di Panitera Pidana, Selasa (19/2/2019).

Diketahui, Senin (11/2/2019), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa Bripka Agustang bersalah, hingga menjatuhkan hukuman pidana penjara 15 tahun serta denda Rp5 miliar subsider tiga bulan kurungan.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Agustang alias Agu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada SH MH didampingi anggota Ernawati Anwar SH MH dan Rosyadi SH MH.

Barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket seberat  943,451 gram, satu kotak dos warna coklat berisi beberapa bungkus makanan ringan berbagai jenis dan satu bungkus makanan ringan jenis momogi serta 10 lembar karbon berwarna hitam, satu lembar resi tanda terima pengiriman barang, satu unit Hp merek Xiomi, serta satu bilah pisau badik, dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, Senin (21/1/2019), JPU menuntut terdakwa Brupka Agustang pidana penjara 11 tahun enam bulan dan denda Rp5 miliar subsidair enam bulan kurungan. AGK

Pos terkait