Kasus Pembunuhan di ”Tondo Kiri”, Vonis Pilar Adi Surya Ditunda

Zaufi Amri (6)

PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menunda dan menjadwalkan kembali sidang pembacaan putusan (vonis) terdakwa Pilar Adi Surya alias Pilar, Kamis (18/2/2021).

Penundaan sidang hingga pekan depan itu karena putusan masih dalam proses, hingga belum siap dibacakan.

Pilar Adi Surya merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan dengan korban seorang pekerja seks komersial, Rika Daniati alias Rere (34) di Kafe Mahkota 99 di Jalan Dayodara, Lorong III, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore pada Senin (17/8/2020) sekira pukul 23.00 Wita.

“Tunda seminggu (Kamis, 25/2/2021),” tutur Humas PN Klas IA/PHI/Tipikot Palu, Zaufi Amri SH yang juga Ketua Majelis Hakim kasus tersebut, Kamis (18/2/2021).

Diketahui, Kamis (4/2/2021), JPU menuntut terdakwa Pilar Adi Surya pidana penjara 15 tahun.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP dan Pasal 362 KUHP, dakwaan kesatu primair dan kedua subsidiar,” tandas JPU, Awaluddin Muhammad SH pada sidang berlangsung secara vitual di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.  

Berdasarkan dakwaan JPU, korban dibunuh dengan dicekik lalu dibenamkan ke dalam bak air.  

Hal tersebut dilakukan terdakwa, karena korban meminta pembayaran sesuai kesepakatan sebelum melakukan hubungan badan, tapi tidak dipenuhi terdakwa.

Hasil Visum et Repertum Nomor: VER/19/VIII/2020/Rumkiu Bhay tanggal 18 Agustus 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa pada RS Bhayangkara Palu, dr Amalia Dewi Pontoh, didapatkan pendarahan pada subconjungtiva kedua mata, dengan luka penekanan pada paha kiri, memar kehitaman dan bawah lutut kanan dan luka lecet pada ujung ubu jari kaki kiri yang diduhga disebabkan oleh trauma benda tumpul. AGK  

Pos terkait