LERE, MERCUSUAR – Belum lama ini, Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Barat menyelesaikan perkara penganiayaan yang melibatkan warga di wilayah hukum Polsek Palu Barat, dengan sistem keadilan restoratif atau restorative justice.
Kapolsek Palu Barat, AKP Rustang mengatakan, pihaknya senantiasa mengedepankan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana yang ditangani kepolisian. Hal ini, kata dia merupakan metode mengedepankan proses mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.
“Penanganan perkara tidak selalu harus diselesaikan di meja hijau, namun bisa ditempuh dengan langkah mediasi terlebih dahulu,” jelasnya.
AKP Rustang menyebutkan, banyak perkara yang telah ditangani pihaknya dengan metode penyelesaian restorative justice, dan hingga saat ini penyelesaian itu dapat diterima kedua pihak yang bertikai atau berperkara.
“Intinya dalam penyelesaian keadilan restoratif , kedua belah (pelaku dan korban) sepakat untuk didamaikan dan menyatakan tidak akan mengulang perkara tersebut,” ujar Rustan, belum lama ini.
Rustang melanjutkan, tentang penyelesaian perkara dengan sistem keadilan restoratif diatur dalam dalam Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
Di mana, Keadilan Restoratif merupakan sebagai langkah Polri dalam mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan serta kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan merupakan suatu kebutuhan hukum dalam masyarakat. AMR