KASUS PENGGANTIAN JEMBATAN TORATE CS, Christian Divonis Empat Tahun Enam Bulan Penjara

FOTO VONIS CRISTIAN-85dc3770

PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa Cristian Andi Pelang bersalah, hingga menjatuhkan vonis podana penjara empat tahun enam bulan, Selasa (14/12/2021).

Selain itu, terdakwa juga didenda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni pidana penjara delapan tahun serta denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Cristian Andi Pelang merupakan salah seorang terdakwa kasus dugaan korupsi pekerjaan penggantian Jembatan Torate Cs tahun 2018 dengan alokasi anggaran dalam kontrak Rp14.900.900.000 pada Kementerian PUPR Ditjen Bina Marga BPJN XIV Palu Satker Dinas Kimpraswil Provinsi Sulteng. Pada pekerjaan tersebut ia selaku pelaksanana lapangan. JPU mendakwa kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar.

Terdakwa lain yang juga dalam proses sidang, yakni Rahmudin Loulembah selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Kimpraswil Sulteng.

Sebelumnya, dalam kasus itu telah ada terdakwa yang disidangkan, yakni Alirman M Nubi adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ngo Jony sebagai Konsultan Pengawas, Sherly Assa (istri Christian Andi Pelang) merupakan Kuasa Direktur Mitra Aiyangga Nusantara, serta Muh Masnur Asry selaku Direktur Utama PT Mitra Aiyangga Nusantara. Kasus keempatnya telah berkekuatan hukum tetap.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Christian Andi Pelang  terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Ketua Majelis Hakim, Zaufi Amri SH dengan anggota Panji Prahistoriawan Prasetya SH dan Bonifasius N Arybowo SH MH Kes serta turut dihadiri JPU, Irma Toampo SH dan Penasehat Hukum terdakwa, Nofri Patonde SH.

Dalam putusan itu juga disebutkan hal-hal yang memberatkan terdawa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta perbuatan terdakwa merugikan negara sebesar Rp 2,8 miliar.

“Atas putusan ini, terdakwa dan JPU dapat menyatakan menerima, pikir-pikir dalam waktu tujuh haru atau menyatakan banding,” ujar Zaufi.

Mendengar penjelasan itu, baik pihak terdakwa maupun JPU menyatakan pikor-pikir. AGK

Pos terkait