Kasus Penipuan, Korban Pertanyakan Penanganan Hukum Kepolisian dan Kejaksaan

Moh.Jufri

LOLU UTARA, MERCUSUAR – Korban kasus penipuan dan penggelapan, Juhana mempertanyakan kepastian hukum penanganan kasus yang menimpahnya, yang saat ini sementara berproses di pihak Ditreskrimum Polda Sulteng dan Kejaksaan Tinggi Sulteng.

“Tiga bulan pascaputusan praperadilan, hingga saat ini perkembangan atau penanganan kasusnya belum ada kepastian,” demikian dikatakan, kuasa hukum korban, Muhammad Jufri, dihadapan sejumlah wartawan di salah kafe di Palu, Jumat (31/5/2024).

Jufri mengatakan, kasus tersebut dilaporkan kliennya (Juhana) sekira 2 tahun yang lalu. Dalam proses penanganannya, penyidik akhirnya menetapkan seorang tersangka yakni Moh.Sadri Ramadhan.

Jufri menjelaskan, dalam proses penanganan kasusnya ditemukan beberapa kerancuan, sehingga pada Februari 2024, korban mengambil langkah mengajukan preperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas I A PHI/Palu, dengan termohon I Kapolda Sulteng, dan termohon II Kajati Sulteng.

Dalam sidang praperadilan, terungkap bahwa penyidik menyerahkan berkas perkara tujuh kali ke Kejati Sulteng, namun semuanya dikembalikan tanpa petunjuk yang jelas. Penyidikan kemudian dihentikan berdasarkan berita acara koordinasi yang menyatakan perkara tersebut sebagai perdata.

Tetapi dalam hasil keputusan sidang praperadilan menyatakan surat ketetapan penghentian penyidikan tidak sah dan memerintahkan Kapolda Sulteng untuk melanjutkan penyidikan serta Kejati Sulteng untuk menerima dan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

Namun, lanjut Jufri hingga saat ini, putusan tersebut belum ditindaklanjuti oleh Kejati Sulteng, meskipun berkas perkara telah diserahkan kembali oleh penyidik. 

Jufri mengungkapkan, pihaknya juga telah melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi, yang isi surat tersebut mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus penipuan dan penggelapan tersebut yang telah merugikan kliennya. 

“Kami berharap semua pihak menghormati dan melaksanakan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Palu demi keadilan bagi masyarakat serta memberi kepastian hukum klien kami,” ujarnya.

Sebelumnya, diketahui kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Moh. Sadri Ramadhan, dilaporkan Juhana pada 31 Oktober 2022, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/315/X/2022/SPKT/POLDA SULTENG.

Keduanya memiliki hubungan keluarga, dimana pada Idul Adha 2022, Juhana mengundang keluarga Moh. Sadri Ramadhan ke rumahnya. 

Dalam pertemuan itu, Sadri Ramadhan membahas proyek pengiriman material tower yang terkendala modal dan meyakinkan Juhana untuk berinvestasi dengan menunjukkan bukti transfer.

Awalnya transferan pengembalian modal tersebut berjalan lancar, namun di tengah jalan, tepatnya pada transferan kesembilan hingga keempat belas dengan total modal Rp486 juta, Moh.Safri tidak mengembalikan keuntungan yang dijanjikan, sehingga Juhana melaporkan hal itu ke Polda Sulteng.

Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari menjelaskan, perkembangan penanganan perkara penipuan dan penggelapan dengan tersangka M Sadri Ramadhan pascaputusan praperadilan, bahwa berkas kembali dinyatakan tidak lengkap oleh Kejati Sulteng pada Selasa (30/4/2024) lalu.

“Penyidik masih berusaha untuk melengkapi sesuai petunjuk yang diberikan pihak Kejati Sulteng. Setelah dilengkapi dan berkas dikirim kembali ke kejaksaan. Penyidik nanti akan informasikan melalui SP2HP,” ujar Sugeng. AMR

Pos terkait