PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu diketuai, Dr Mukammad Djamir SH MH menolak eksepsi (keberatan) terdakwa Muhammad Yasin Thayeb (26) dan Rian Hardiansyah (24), serta memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.
Keberatan terdakwa ditolak saat sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Senin (12/4/2021).
Muhammad Yasin Thayeb dan Rian Hardiansyah merupakan terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait peretas website Universitas Tadulako (Untad).
“Menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa Muhammad Yasin Thayeb dan Rian Hardiansyah tidak diterima,” tandas Ketua Majelis Hakim didampingi hakim anggota Suhendra Saputra SH MH dan Anthonie Spilkam Mona SH, serta dihadiri JPU, Andi Nur Intan SH MH dan Penasehat Hukum terdakwa, Salmin Haedar SH.
Pertimbangan ditolaknya keberatan terdakwa adalah surat dakwaan JPU telah disusun berdasarkan Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP, yakni menguraikan perbuatan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat mengenai tindak pidana dilakukan terdakwa.
Selain itu, keberatan Penasehat Hukum terdakwa tersebut bukan merupakan materi keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 Ayat (1) KUHAP.
Atas putusan sela tersebut, Salmin Haedar menyatakan banding. Sebagaimana hukum acara, pernyataan banding akan dimasukan bersamaan putusan perkara.
Dalam kesempatan tersebut, Salmin Haedar juga mengajukan permohonan untuk sidang luring/ofline. Namun permohonan tersebut akan dipertimbangan Majelis Hakim.
“Sidang ditunda hingga Senin (19/4/2021) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi,” tutup Ketua Majelis Hakim. AGK