BESUSU BARAT, MERCUSUAR- Berawal dari laporan polisi 25 Maret 2019 oleh pelapor Afifah atas dugaan melakukan plagiasi atau mengandakan salinan tesis yang berjudul ” A Correlation study between vocabulary mastery and reading Comprehension of the first semester of Economic Faculty of Alkhairaat University” milik pelapor Afifah, S.Pd, M.Pd secara tidak sah, kedalam bentuk jurnal penelitian dengan Judul “A Correlation study between vocabulary mastery and reading Comprehension of the first semester of Economic Faculty of Alkhairaat University” yang dilakukan oleh penulis Darwis Jauhari Bandu,S.S.S.Pd dan Dr. Abdul Gafur Marzuki,S.Pd, M.Pd dimana jurnal tersebut diterbitkan oleh LP2M kedalam Junal Istigra di website www.jurnal.iainpalu.ac.id.
Dari plagiat yang dilakukan oleh terlapor ini mendapatkan nilai ekonomi sebanyak Rp. 16.500.000 yang berasal dari dipa IAIN Palu. Kemudian Polda Sulteng mulai melakukan penyelidikan dengan mengeluarkan surat perintah :Sp/.Lidik/68/III/2019/ditreskrimsus,tanggal 29 Maret 2019.
Dari hasil pengumpulan keterangan baik dari pelapor,terlapor dan beberapa orang saksi maupun saksi ahli akhinya penyidik berkesimpulan bahwa Laporan Polisi cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan dengan menerapkan pasal 113 ayat (3) dan (4) Undang-Undang RI No.28 tahun 2014 tentang hak cipta dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara dan denda paling banyak 4 (empat) milyar rupiah.
Namun pada hari Rabu (17/7/2019) para pihak yang bersengketa menyatakan akan menyelesaikan permasalahanya dengan sistem kekeluargaan dengan tidak saling menuntut antara pelapor, Afifah,S.Pd,M.Pd dengan terlapor, Dr. Abdul Gafur Marzuki.S.Pd,M.Pd, hal ini ditandai dengan permohonan maaf yang dilakukan oleh kedua belah pihak.
Kabid Humas Polda Sulteng Akbp Didik Supranoto dalam kasus ini menyampaika, atas permintaan pelapor dan terlapor permasalahan tersebut telah diselesaikan karena termaksud dalam delik aduan, maka dapat dicabut sewaktu-waktu oleh pelapor, pelaksanaan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justise, menghentikan penyelidikan terhadap kasus tersebut sebagai mana diatur dalam surat edaran Kapolri No. SE/7/VII/2018, tentang penghetian penyidikan dan peraturan Kapolri No.14 tahun 2012 tentang menajemen penyidikan tindak pidana. AMR/*