Kasus Pupuk Bersubsidi di PT PPI Cabang Palu -Mantan Sales Dituntut Penjara Enam Tahun

FOTO TUNTUTAN

PALU, MERCUSUAR – JPU Kejari Palu menuntut terdakwa mantan Sales PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Persero Cabang Palu, Faisal pidana penjara enam tahun dan denda Rp150 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan dua bulan, Kamis (24/9/2020).

Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp Rp1.070.948.000. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara lima bulan.

Faisal merupakan terdakwa dugaan korupsi dana hasil penjualan pupuk bersubsidi pada PT PPI (Persero) Cabang Palu periode Februari hingga Mei 2019. Dia didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp1.070.948.000.

“Menyatakan terdakwa Faisal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah  sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (10 ke 1 KUHP,” tandas JPU, Alfred N Pasande  SH pada sidang di PN Klas 1 A PHI/ Tipikor/Palu.

Dalam amar tuntutan JPU, juga menyebutkan hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam menuntut terdakwa.

Pertimbangan memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara pertimbangan meringankan, diantaranya terdakwa mengakui perbuatannya, koperatif serta dan tulang punggung keluarga.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan).

“Sidang ditunda Kamis 1 oktober pekan depan, untuk pembelaan,” tutup Ketua Majelis Hakim, marliyus SH MH. AGK

 

Pos terkait