TONDO, MERCUSUAR – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menyerahkan berkas perkara kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu 15 Kilogram (Kg) kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.
“Berkas perkara diduga kurir sabu 15 Kg ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulteng pada 11 Mei 2024 lalu, sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh penuntut umum,” demikian dikatakan Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari, Selasa (13/8/2024)
Sugeng mengatakan, tersangka dalam kasus tersebut yakni IL (33) warga Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi bersama barang bukti, sudah diserahkan kepada pihak kejaksaan. Pelimpahan perkara tersebut dilakukan pada 22 Juli 2024 lalu.
Sugeng menjelaskan, dengan diserahkannya tanggung jawab tersangka dan barang bukti, penyidikan kasus tersebut dinyatakan selesai di kepolisian.
“Silakan masyarakat tunggu dan ikuti pelaksanaan sidangnya, setelah nantinya ada koordinasi lebih lanjut antara pihak Kejari Palu dengan Pengadilan Negeri Palu,” ujarnya.
Sebelumnya, Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dari tangan seorang kurir berinisial IL dengan jumlah barang bukti sabu-sabu mencapai 15 Kg.
IL ditangkap oleh Ditresnarkoba pada Sabtu (11/5/2024) di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Tawaeli. Saat itu IL yang mengaku adalah kurir membawa sabu-sabu tersebut menggunakan sepeda motor.
Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Dasmin Ginting mengungkapkan sabu-sabu dengan paket besar dan kecil seberat 15 kilogram (kg) lebih itu, dibawa dari luar daerah masuk ke Kota Palu oleh pelaku yang merupakan warga Kabupaten Sig, dan rencananya barang haram itu akan diedarkan di wilayah Kota Palu dan sekitarnya.
“Iya, baru tadi ditangkap sekitar jam setengah 1 malam,” ungkap Dasmin. AMR