Kasus Sabu-sabu 15 Kg, Terdakwa Najamudin Divonis Penjara Seumur Hidup

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Satu dari 3 terdakwa kasus peredaran sabu-sabu seberat 15 kilogram (kg), divonis pidana penjara seumur hidup oleh Hakim Ketua Majelis, Chairil Anwar pada persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A /PHI/Palu, Rabu (20/3/2024).

Salah satu pertimbangan sehingga terdakwa Najamudin divonis pidana penjara seumur hidup, karena masuk jaringan internasional peredaran narkotika di Sulteng. Vonis hakim, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa hukuman mati.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana penjara 17 tahun kepada terdakwa Nurlaela, sementara Azis 16 tahun penjara, kedua terdakwa juga dibebankan masing-masing membayar denda Rp13 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Sebelumnya keduanya dituntut masing-masing 18 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman lebih dari 5 gram,”demikian vonis tersebut dibacakan hakim ketua majelis Chairil Anwar  dalam masing-masing berkas terpisah, yang dihadiri JPU) Caspar O Tadongi dan penasihat hukum terdakwa Rahmat Hidayat Cs.

Hakim menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa masuk jaringan Internasional dalam peredaran narkotika di Sulteng, serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotikai,”pungkasnya.

Usai membacakan putusannya hakim memberikan kesempatan dan hak sama 7 hari terhadap terdakwa maupun JPU menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lain. Baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Diketahui sebelumnya, Ditres Narkoba Polda Sulteng berhasil mengungkap sindikat kasus peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Polisi menyita 15 Kg sabu-sabu dan menetapkan toga orang sebagai tersangka yakni Najamudin, Nurlaela dan Azis. Mereka ditangkap Jumat, 9 Juni 2023 lalu, di area kebun cengkeh di Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli utara, Kabupaten Tolitoli. AMR

Pos terkait