PALU, MERCUSUAR – JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Hedy Thiono; Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkiriwang serta Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, Djufri Katili, masing-masing pidana penjara 30 bulan atau dua tahun enam bulan, Jumat (16/4/2021).
Selain itu, ketiganya juga dip[idana membayar denda masing-masing Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan.
Hedy Thiono, Andreas Hongkiriwang dan Djufri Katiki merupakan terdakwa kasus dugaan penyuap Bupati Banggai Laut (Balut) periode 2016-2021, Wenny Bukamo senilai Rp2,2 miliar. Pemberian tersebut sebagai kompensasi usai mendapatkan sejumlah paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Balut Tahun 2020.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Noimor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1,” tandas JPU pada sidang yang berlangsung virtual di Pengadilan negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Mendengar tuntutan itu, ketiga terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya masing-masing menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan).
“Sidang ditunda pekan depan (Jumat, 23/4/2021), untuk pembelaan,” tutup Ketua Majelis Hakim, Marliyus MS SH MH.
PAKET PROYEK TERDAKWA
Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa Hedy Thiono mendapatkan paket peningkatan ruas jalan Dunkean-Bone-Bone dengan alokasi anggaran senilai Rp17,7 miliar; lanjutan pembangunan tanggul pemecah ombak Desa Kasuari Rp8,4 miliar; peningkatan jalan ruas Keak-Panapat Rp6,9 miliar, serta peningkatan jalan ruas Dunkean-Bone-Bone Rp3,9 miliar.
Selain itu, paket lanjutan pembangunan stadion olahraga dengan alokasi anggaran Rp2,9 miliar; peningkatan jalan akses masuk pekuburan Islam Adean Rp1,9 miliar; pembangunan normalisasi Sungai Desa Tabulang Rp1,4 miliar; pengembangan jaringan perpipaan Desa Lampa Rp1,4 miliar; pembangunan drainase Kelurahan Dodung Rp1,4 miliar dan peningkatan jalan akses stadion senilai Rp697 juta.
Terdakwa Andreas Hongkiriwang mendapatkan paket pekerjaan peningkatan ruas jalan Perumda ATM dengan alokasi anggaran senilai Rp3,4 miliar; peningkatan ruas jalan Bentean-Matanga Rp2,9 miliar; peningkatan jalan dalam Desa Matanga senilai Rp2,9 miliar.
Sementara terdakwa Djufri Katili mendapatkan paket pekerjaan peningkatan ruas jalan dalam Kota Banggai dengan alokasi anggaran senilai Rp7,9 miliar dan peningkatan ruas jalan Lampa- Perkantoran Rp2,9 miliar. AGK