PALU, MERCUSUAR – JPU selaku eksekutor segera mengeksekusi terpidana Direktur Utama (Dirut) PT Maju Teknik Utama Indonesia (MTU), Edwiro Purwadi alias Purwadi (67).
Demikian dengan tiga terpidana lain dalam berkas terpisah, yakni Riady alias Riadi (37); Marketing (pemasaran) PT MTU, Yanto Cahya Subuh alias Yanto (46) dan Distributor Tabung Gas Elpiji Palu, Ibrahim Muslimin (40).
Hal itu tersirat dari pernyataan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Izamzam SH MH saat konferensi pers yang turut dihadiri Asintel, Rachmat Supriady SH MH; Aspidsus, Edward Malau SH MH, Koordinator Dr Ahmad Hadjar SH MH dan Kasi Penkum Inti Astutuk SH MH di Aula Baharuddin Lopa Kejati Sulteng, Rabu, (26/8/2020).
Edwiro Purwadi, Riady, Ibrahim Muslimin dan Yanto Cahya Subuh merupakan terpidana kasus kepemilikan tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg ilegal atau tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Dalam dakwaan JPU, Edwiro Purwadi merupakan Dirut PT MTU yang memproduksi tabung gas elpiji 3 kg, sedangkan Riady adalah perantara antara Yanto Cahya Subuh dengan Ibrahim Muslimin.
Dijelaskan Aspidum, proses eksekusi keempat terpidana tersebut dibawah kendali Kejari Palu. Olehnya itu, ia belum dapat memastikan waktu pelaksanaan eksekusi, apalagi terpidana ada yang berada di luar Kota Palu.
“Teknisnya di Kejari, namun kami tetap monitoring tuntas eksekusinya,” tandas Aspidum.
Eksekusi terhadap keempat terpidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Terpidana Edwiro Purwadi putusan Nomor: 1740 K/PID.SUS/2020; Yanto Cahya Subuh putusan Nomor: 1748 K/PID.SUS/2020; Ibrahim Muslim putusan Nomor: 1749 K/PID.SUS/2020; serta Riady putusan Nomor: 1750 K/PID.SUS/2020. “Dipidana masing-masing satu tahun penjara, dipotong masa penahanan yang telah dijalani,” tuturnya.
VONIS PN
Diketahui, Kamis (19/12/2019), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu diketuai Hj Aisa Mahmud SH MH dengan anggota Demon Sembiring SH MH dan Rosyadi SH MH memvonis bebas keempat terdakwa.
Sebab tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa dalam dakwaan primair Pasal 66 Jo Pasal 25 Ayat (3) UU Nomor: 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian kesesuaian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP dan dakwaan subsidair Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU Nomor: 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
TUNTUTAN
Sebelumnya, Senin (25/11/2019), JPU menuntut keempat terdakwa masing-masing pidana penjara satu tahun enam bulan.
Keempatnya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘memiliki sertifikat yang dengan sengaja memperdagangkan atau mengedarkan barang, memberikan jasa dan atau menjalankan proses atau sistem yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI yang dilakukan secara bersama-sama’ melanggar Pasal 66 Jo Pasal 25 Ayat (3) UU Nomor: 20 Tahun 2014 tentang Standarisasidan Penilaian Kesesuaian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. AGK