Kasus Tabung Gas 3 Kg Ilegal – Terpidana Terancam Upaya Paksa

Awaluddin Muhammad

PALU, MERCUSUAR – Eksekusi terpidana Edwiro Purwadi alias Purwadi (67), Riady alias Riadi (37), Yanto Cahya Subuh alias Yanto (46) dan Ibrahim Muslimin (40) terancam melalui upaya paksa oleh tim eksekutor Kejari Palu.

Pasalnya, Kejari Palu telah melayang panggilan ketiga atau terakhir pada keempatnya untuk menghadap guna pelaksanaan eksekusi, setelah panggilan pertama untuk menghadap pada Senin (31/8/2020) dan kedua pada Kamis (10/9/2020)  tidak diindahkan para terpidana.

Hal tersebut (upaya paksa) tersirat dari keterangan Kajari Palu melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidum, Awaluddin Muhammad SH saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan eksekusi keempat terpidana, Senin (14/9/2020).

Diketahui, Edwiro Purwadi, Riady, Ibrahim Muslimin dan Yanto Cahya Subuh merupakan terpidana kasus kepemilikan tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) ilegal atau tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Dalam dakwaan JPU, Edwiro Purwadi merupakan Direktur Utama PT Maju Teknik Utama (MTU) yang memproduksi tabung gas elpiji 3 kg, sedangkan Riady adalah perantara antara Yanto Cahya Subuh sebagai pemasaran PT MTU dengan Ibrahim Muslimin selaku Distributor Tabung Gas Elpiji Palu.

Menurut Kasi Pidum, pihaknya telah melayangkan panggilan ketiga terhadap keempat terpidana pada Senin (14/9/2020). Panggilan untuk pelaksanaan eksekusi ketiga itu, para terpidana dijadwalkan hadir pada Rabu 30 September 2020 mendatang.

“Tidak hadir (panggilan ketiga), upaya paksa,” tegasnya saat ditanya wartawan.

Walaupun pada panggilan ketiga para terpidana diminta hadir pada 30 September, tapi pihaknya fleksibel. Artinya, kapan saja para terpidana datang dilaksanakan eksekusi. “Tanggal 30 September batas waktu untuk mereka hadir,” ujarnya.

Dia mengaku proses eksekusi keempat terpidana telah siap, bahkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Rutan Palu.

Saat pelaksanaan eksekusi, tambah Kasi Pidum, tetap mengacu pada protokol kesehatan yakni keempatnya sebelum menjalani pidana harus melalui rapid test. “Ini tanggung jawab kami,” tutupnya.

VONIS KASASI

Diketahui, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), yakni Nomor: 1740 K/PID.SUS/2020; Nomor: 1748 K/PID.SUS/2020; Nomor: 1749 K/PID.SUS/2020; serta Nomor: 1750  K/PID.SUS/2020, keempatnya dipidana masing-masing satu tahun penjara.

Sebelumnya, Kamis (19/12/2019), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu diketuai Hj Aisa Mahmud SH MH dengan anggota Demon Sembiring SH MH dan Rosyadi SH MH memvonis bebas keempat terdakwa.

Keempatnya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 66 Jo Pasal 25 Ayat (3) UU Nomor: 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian kesesuaian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP dan dakwaan subsidair Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU Nomor: 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Sementara, Senin (25/11/2019), JPU menuntut keempatnya masing-masing pidana penjara satu tahun enam bulan, karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 66 Jo Pasal 25 Ayat (3) UU Nomor: 20 Tahun 2014 tentang Standarisasidan Penilaian Kesesuaian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. AGK       

Pos terkait