PALU, MERCUSUAR – Kasus terdakwa mantan mantan Bendahara Desa Luok, Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Tojo Unauna (Touna), Sukri W Landasa (31) telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
Pasalnya, terdakwa maupun JPU tidak menyatakan upaya hukum banding hingga batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 20 Agustus 2019 Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal.
Sukri W Landasa merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Luok terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2016. Ia didakwa JPU bersama-sama mantan Kepala Desa (Kades) Luok, Hamran M Said telah merugikan keuangan negara Rp249.177.555.
“Inkrah, karena tidak ada yang menyatakan banding hingga berakhir batas waktu pikir-pikir pada Selasa 27 Agustus 2019,” tutur Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH pada Media ini mengacu data di panitera Tipikor, Jumat (30/8/2019) sore.
Diketahui, Selasa (20/8/2019), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu diketuai Ernawati Anwar SH MH menyatakan terdakwa Sukri W Landasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Olehnya, ia dihukum pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp67.894.328 Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara satu bulan.
Sebelumnya, Senin (15/7/2019), JPU menuntut terdakwa Sukri W Landasa pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp67.894.328 subsider pidana penjara satu bulan. AGK