Kasus Terdakwa Sofyan Inkrah

FOTO INKRAH KASUS CABUL SOFYAN

PALU, MERCUSUAR – Kasus terdakwa Sofyan alias Pian (40) berkekuatan hukum tetap (inkrah), setelah JPU maupun terdakwa tidak menyatakan upaya hukum banding terkait putusan (vonis) Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 17 September 2018 Nomor: 325/Pid.B/2018/PN Pal.

Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan cabul terhadap anak dibawah umur berinisial GZ alias Y (17). Korban GZ adalah anak tiri terdakwa.

“Inkrah, karena hingga batas waktu pikir-pikir tujuh hari (Senin, 24/9/2018) tidak ada yang menyatakan banding, baik JPU maupun terdakwa,” ujar Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH pada Media ini, Selasa (25/9/2018) sore.

Diketahui, Senin (17/9/2018), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa Sofyan bersalah, hingga menjatuhkan hukuman pidana penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

 “Mengadili, terdakwa Soryan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘melakukan perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dalam dakwaan primair,” tegas Ketua Majelis Hakim I Made Sukanada SH MH dengan anggota Ernawaty SH MH dan Agus Safuan Amijaya SH MH.

Barang bukti poin 1 hingga 4 berupa pakaian, dikembalikan pada saksi anak GZ.

Sebelumnya, Kamis (30/8/2018), JPU menuntut terdakwa Sofyan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan ‘melakukan perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut’ sebagaimana Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 E UU Nomor: 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam dakwaan JPU diuraikan bahwa perbuatan terdakwa sejak sekira tahun 2009 saat korban masih berusia delapan tahun dan duduk dibangku kelas 1 SD hingga 2018. Kejadian terakhir Kamis 5 April 2018 di rumah terdakwa di Jalan Tanjung Pangimpuan, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan.

Perbuatan dilakukan terdakwa pada korban dengan ancaman psikis atau memaksa.AGK         

Pos terkait