Kawal Implementasi e-Audit pada PBJ

Foto bersama usai pembukaan Workshop Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, Barang dan Jasa Lainnya tahun 2024, di salah satu hotel di Palu, Rabu (6/11/2024). FOTO: BIRO ADPIM PEMPROV SULTENG

PALU, MERCUSUAR – Berbagai kemudahan yang ditawarkan katalog elektronik, disebut dapat menjadi celah bagi pelaku usaha ‘nakal’ untuk mengakali aturan main penyelenggaraan katalog.

Menyikapi hal itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan fitur pengawasan e-Audit, agar seluruh proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dapat ditelusuri jika ada indikasi mencurigakan.

“Mari kita kawal implementasi e-Audit supaya pelaksanaan PBJ menjadi lebih baik, dan uang negara bisa kita jaga bersama,” pesan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sulteng, Dr. Rudi Dewanto pada pembukaan Workshop Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, Barang dan Jasa Lainnya tahun 2024, di salah satu hotel di Palu, Rabu (6/11/2024).

Pada kegiatan itu, Biro PBJ Provinsi Sulteng mengundang langsung narasumber dari Biro PBJ Provinsi Jawa Barat, untuk berbagi ilmu dan pengalaman seputar proses PBJ yang diterapkan di daerah itu.

Kehadiran Biro PBJ Jabar juga mendapat apresiasi dari Rudi, seraya berharap penyampaian dari narasumber dapat dipetik sebagai pembelajaran dan praktik baik dalam proses PBJ yang akuntabel dan transparan di Sulteng.

“Ibarat HP yang low-bat, yang perlu di-charge, maka begitu pula dengan kita yang perlu terus di-charge pengetahuannya. Apalagi dengan hadirnya narasumber dari Biro PBJ Jabar, yang sudah lebih maju pengalaman dan pengetahuannya seputar pengelolaan barang jasa semoga dapat di-sharing,” tutur Rudi.

Ia menguraikan, bahwa katalog elektronik dapat mendorong pelibatan lebih banyak pelaku usaha dalam pengadaan barang jasa pemerintah.

Hal tersebut,  menurut Rudi, akan berdampak positif bagi percepatan realisasi anggaran, pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap mengacu pada tata kelola pemerintahan yang baik, yang mengisyaratkan akuntabilitas dan transparansi anggaran.

“Kita dapat menghindari praktik korupsi dan kolusi karena semua informasi terkait harga, spesifikasi dan penyedia barang jasa sudah tersedia secara terbuka, sekaligus memastikan bahwa barang jasa yang akan diperoleh adalah yang terbaik dan sesuai kebutuhan,” tegasnya. */IEA

Pos terkait