SIGI, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala melakukan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, khususnya Dinas Kesehatan (Dinkes) dalam penanganan Covid-19. Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Donggala, Yuyun Wahyudi, kepada wartawan media ini, Jumat (12/6/2020).
Kata dia, pendampingan ini sesuai instruksi Jaksa Agung, yang memerintahkan kepada Kajati dan Kajari, untuk melakukan pendampingan re-focusing pengalokasian anggaran, baik diminta maupun tidak diminta.
Pendampingan terkait pengadaan rapid test, juga melibatkan Ketua DPRD Sigi selaku pengawas. DPRD maupun Dinas Kesehatan merupakan mitra Kejari, terkait bagaimana pengadaan rapid test, apakah sudah sesuai dengan Peraturan Presiden atau tidak, apakah kebijakan dalam hal Covid-19, ada kelonggaran yang penting jangan menyimpang.
“Kita uji, pengadaan dari perusahaan yang resmi. Kita dengan DPRD sudah ada MoU,” ujarnya.
Kajari mengatakan, jika ada kendala silahkan dikomunikasikan. Menurutnya, kapan lagi kita membangun bersama. Intinya kata dia, pendampingan baik dengan DPRD dan Pemkab Sigi, di masa pandemi Covid-19, pengalokasian anggaran yang kita awasi, kita kasih notifikasi hukumnya, supaya di kemudian hari jangan sampai ada permasalahan kita harus diskusi.
“Kalau ada permasalahan hukumnya, sudah lain lagi, yakni ancamannya hukuman mati. Kita bersama-sama dengan Ketua DPRD Sigi menghilangkan perbuatan melanggar hukum, supaya negara tidak dirugikan dan masyarakat terlayani,” ujarnya.
Penanganan Covid-19 di Sigi menurut pantauan Kejari, kata dia sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP), sudah bagus dari segi pemerintahannya, dari DPRD-nya di masa pemantauan turun tangan untuk penanganannya.
Kajari juga mengatakan, walaupun ada yang warga yang positif, namun penangannnya cepat. Kerjasama Pemkab dan DPRD Sigi, diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19 di Sigi, mengingat dalam SK Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Kajari dipercaya sebagai pengarah.
Kajari juga meminta pemkab untuk memanfaatkan anggaran sebaik mungkin untuk penanganan Covid-19 di Sigi. Selin itu, untuk jajaran di bawah, jangan ada upaya penyalahgunaan anggaran. Pemkab dan DPRD juga diharapkan agar pengawasannya lebih intens lagi.
Sementara itu, Ketua DPRD Sigi, Moh. Rizal Intjenae mengatakan, pengawasan sudah dilaksanakan lewat alat komisi yang ada, sesuai bidang masing-masing. Komisi I DPRD Sigi mitra kerjanya adalah Dinkes Sigi.
“Dalam hal ini, kami ada MoU dengan Kejari, dalam hal peraturan maupun aset dan lainnya. Kunjungan ini menyangkut pengawasan DPRD Sigi dan Kejaksaan, terkait re-cofusing anggaran, dan bagaimana peruntukkannya,” jelasnya.
Menurutnya, hanya tiga komponen sesuai intruksi Presiden dalam penanganan Covid-19, yakni kesehatan, ketahanan pangan dan jaring pengaman sosial. Hal yang baru kita lihat adalah kesehatan, di mana persiapan dalam rangka penanganan Covid-19, yang ada di Kecamatan Dolo Selatan.
Ke depan kata dia, pihaknya akan mengajak Kajari, untuk memantau penyaluran bantuan BLT DD, ketahanan pangan dan ketersediaan pangan, lima hingga enam bulan kedepan seperti apa, supaya jauh-jauh hari Pemkab Sigi dapat menyiapkan. AJI