Kejari Palu, Ajukan 722 Kasus Pidum ke Penuntutan

Awaluddin Muhammad

PALU, MERCUSUAR – Tahun 2020, Kejari Palu melalui Seksi Pidana Umum (Pidum) telah melakukan penuntutan sebanyak 722 kasus Pidum, Ke 722 kasus tersebut proses penyelidikan dan penyidikannya oleh Polres Palu dan Polsek jajaran, Polda Sulteng serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulteng dan Palu.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Palu, Awaluddin Muhammad SH pada wartawan di ruangannya, Jumat (8/1/2021).

Menurutnya, dari  total 722 kasus itu, sebanyak 646 telah diputus (vonis) Pengadilan Negeri Klas IA PHI/Tipikor/Palu, sedangkan 86 kasus masih dalam proses persidangan.

TERTINGGI PENCURIAN DAN NARKOTIKA

Lanjut Kasi Pidum, dari 722 kasus tersebut, kasus tertinggi kualifikasi tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), yakni pencurian sebanyak 240 kasus, baik pencurian biasa, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pencurian dengan kekerasan (Curas) maupun pencurian dengan pemberatan (Curat).

Selanjutnya kasus tindak pidana penyalagunaan narkotika sebanyak 203 kasus, dimana 181 kasus telah divonis dan sisanya masih dalam preses persidangan. “Bahkan ada dua berkas perkara (Narkotika) dengan tiga orang terdakwa dituntut hukuman mati. Perkara ini masih berproses di pengadilan (sidang),” tuturnya.

TANTANGAN DI MASA PANDEMI

Lanjut Kasi Pidum, pihaknya di masa pandemi Covid-19 saat ini mengalami tantangan dalam proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II). Sebab pihak Rutan dan Lapas tidak menerima tahanan titipan jaksa (A2). “Kemenkum HAM melalui Dirjen Pemasyarakatan hanya membolehkan penerimaan A3, yakni tahanan hakim,” ucapnya.

Selain itu, pelaksanaan sidang virtual juga kurang berjalan optimal dari segi pembuktian, karena sinyal ‘lelet’ dan suara terdakwa tidak jelas terdengar ketika diajukan pertanyaan-pertanyaan, baik oleh Penuntut Umum maupun Hakim. AGK

Pos terkait