TANAMODINDI, MERCUSUAR – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menggeledah kantor Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Palu Jalan Baruga, Kelurahan Tanamodindi, Rabu (11/12/2024) siang.
Informasi yang dihimpun, sekira pukul 11.00 WITA, 15 orang dari tim Kejari Palu menyisir seluruh ruangan di kantor tersebut, mulai dari PTSP, loket PBHTB, ruang perbendaharaan hingga ruangan verifikasi dan validasi.
Penggeledahan itu berlangsung selama kurang lebih 3 jam, petugas menyita sejumlah dokumen penting serta file data dalam komputer guna keperluan penyidikan selanjutnya.
Kepala Seksi Intelejen (Kasiintel) Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya menjelaskan, penggeledahan dilakukan terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada tahun anggaran 2018 dan 2019.
“Selama dua tahun berjalan, terdapat BPHTB siluman yang diduga tidak dilaporkan dan berpotensi merugikan keuangan daerah,” ujar Yudi.
Dia mengatakan, bahwa status penanganan kasus tersebut, telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, guna menelusuri lebih jauh siapa saja aktor-aktor yang terlibat dalam dugaan penyimpangan anggaran tersebut. */AMR