Kejari Palu Serahkan Tiga Tersangka Korupsi Perumda 

PALU, MERCUSUAR – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1,4 miliar.

Tiga tersangka yang diserahkan kepada Penuntut Umum masing-masing berinisial ST selaku Direktur Keuangan dan Administrasi Perumda Kota Palu, RBM selaku Direktur Operasional Perumda Kota Palu, serta BA sebagai Direktur CV Sentral Bisnis Persada, perusahaan rekanan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palu, Junaedi, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan dari penyidik Kejari Palu kepada Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

“Penuntut Umum melakukan penahanan rutan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Senin (12 Januari) hingga Sabtu (31 Januari 2026),” ujar Junaedi di ruang kerjanya, Senin (12/1/2026).

Ia menambahkan, dalam waktu dekat berkas perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Palu, kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1,4 miliar dari total anggaran Rp3 miliar, akibat penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan serta tidak adanya laporan pertanggungjawaban. 

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 18 dan Pasal 55 KUHP. IKI

Pos terkait